Sambut HUT Meranti, Denda PBB-P2 Dihapus Total, Bapenda Bidik Tambahan Rp600 Juta

MERANTI, SINKAP.info – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, memberikan keringanan kepada masyarakat melalui program penghapusan 100 persen sanksi administrasi atau denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Program ini berlangsung mulai 22 Oktober hingga 31 Desember 2026.

Kebijakan tersebut diharapkan dapat meringankan beban wajib pajak yang memiliki tunggakan sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak daerah.

Penghapusan denda itu ditetapkan melalui Keputusan Bupati Kepulauan Meranti Nomor 365/HK/KPTS/X/2026 tentang Pemberian Stimulus PBB-P2 berupa Pengurangan Sanksi Pajak Daerah Tahun 2026.

Program tersebut juga menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Jadi Kabupaten Kepulauan Meranti ke-18 yang jatuh pada 19 Desember 2026.

Melalui kebijakan ini, wajib pajak yang memiliki tunggakan PBB-P2 dapat menyelesaikan kewajibannya tanpa harus membayar sanksi administrasi akibat keterlambatan. Masyarakat cukup melunasi pokok pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

Bupati Kepulauan Meranti, AKBP (Purn.) H. Asmar, mengatakan program relaksasi tersebut diharapkan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat, khususnya wajib pajak yang masih memiliki tunggakan.

“Dalam rangka menyambut Hari Jadi ke-18 Kabupaten Kepulauan Meranti, pemerintah daerah memberikan relaksasi berupa penghapusan denda administrasi PBB-P2 sebesar 100 persen hingga akhir tahun 2026. Kami berharap kebijakan ini dapat meringankan beban masyarakat sekaligus memberikan kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya,” ujar Asmar.

MENARIK DIBACA:  Kontrol Kinerja ASN dan Non ASN, Pemkab Meranti Terapkan Absensi Elektronik

Menurutnya, peringatan hari jadi daerah tidak seharusnya hanya menjadi kegiatan seremonial, tetapi juga menjadi momentum untuk menghadirkan kebijakan yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Karena itu, Asmar mengimbau masyarakat yang masih memiliki tunggakan PBB-P2 agar memanfaatkan program tersebut sebelum masa relaksasi berakhir.

“Saya mengajak masyarakat yang masih memiliki tunggakan PBB-P2 agar memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya. Kepatuhan membayar pajak merupakan salah satu bentuk partisipasi masyarakat dalam mendukung pembangunan daerah,” katanya.

Ia menambahkan, penerimaan pajak daerah berperan penting dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan infrastruktur, serta peningkatan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Kepulauan Meranti.

“Melalui kesadaran dan kepatuhan membayar pajak, kita turut berkontribusi dalam mewujudkan Kabupaten Kepulauan Meranti yang lebih maju dan sejahtera,” ujarnya.

Penerimaan PBB-P2 Baru Capai 77,80 Persen

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kepulauan Meranti, Agusyanto, mengatakan penghapusan denda tersebut diharapkan menjadi kesempatan bagi wajib pajak untuk melunasi tunggakan tanpa terbebani akumulasi sanksi administrasi.

Menurutnya, program ini juga ditujukan kepada masyarakat yang selama ini menunda pembayaran karena besarnya denda yang harus dibayarkan bersama pokok pajak.

Berdasarkan data Bapenda Kepulauan Meranti per 20 Oktober 2026, realisasi penerimaan PBB-P2 tercatat sebesar Rp3.112.005.516 atau 77,80 persen dari target Rp4 miliar.

Sementara itu, sekitar 28 ribu Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2 Tahun 2026 masih belum tertagih.

MENARIK DIBACA:  Ikhtitam Santri, Pemkab Meranti Tegaskan Pesantren Mitra Strategis Pembangunan SDM Daerah

Untuk meningkatkan penerimaan sekaligus mendorong kepatuhan masyarakat, Bapenda Kepulauan Meranti akan menggencarkan sosialisasi program penghapusan denda hingga ke tingkat desa dan kelurahan.

Sosialisasi tersebut akan disertai penagihan aktif kepada wajib pajak, terutama pemilik objek pajak potensial yang belum memenuhi kewajibannya.

Bapenda juga akan mengoptimalkan layanan jemput bola melalui mobil pelayanan keliling. Selain itu, pembayaran secara digital akan terus didorong agar masyarakat memiliki lebih banyak pilihan untuk melunasi kewajiban perpajakannya.

Ditargetkan Tambah Penerimaan hingga Rp600 Juta

Bapenda Kepulauan Meranti memproyeksikan program relaksasi tersebut dapat menambah penerimaan PBB-P2 sekitar Rp546 juta hingga Rp600 juta sampai akhir masa program.

Proyeksi itu disusun berdasarkan sejumlah indikator, antara lain potensi penerimaan, anomali data, durasi pelaksanaan program, tingkat kepatuhan wajib pajak, serta evaluasi capaian penerimaan pada tahun sebelumnya.

Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti berharap penghapusan denda ini dapat dimanfaatkan masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan sekaligus membangun kepatuhan yang lebih baik pada tahun-tahun berikutnya.

Masyarakat yang masih memiliki tunggakan PBB-P2 diimbau segera memanfaatkan fasilitas penghapusan 100 persen denda administrasi tersebut tanpa menunggu mendekati batas akhir.

Program relaksasi PBB-P2 ini berlaku hingga 31 Desember 2026.