ATR/BPN Pantau Tanah Ulayat Rokan Hilir, Sertipikat HPL Didorong Segera Terbit untuk Masyarakat Adat

RIAU54 Dilihat

ROKAN HILIR, SINKAP.info — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memperkuat pengawasan terhadap proses pengadministrasian dan pendaftaran Tanah Ulayat di Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.

Staf Khusus Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Reforma Agraria, Rezka Oktoberia, bersama Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau, Nurhadi Putra, turun langsung melakukan monitoring kepatuhan pendaftaran Tanah Ulayat di Kecamatan Kubu, Kabupaten Rokan Hilir, Kamis (6/8/2026).

Monitoring tersebut merupakan bagian dari komitmen Kementerian ATR/BPN dalam memperkuat pengakuan, perlindungan, dan kepastian hukum atas Tanah Ulayat milik Masyarakat Hukum Adat.

Proses pengadministrasian dan pendaftaran dilakukan untuk memastikan hak masyarakat adat memperoleh perlindungan hukum sekaligus tercatat secara tertib sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemkab Rohil Dukung Pengadministrasian Tanah Ulayat

Sekretaris Daerah Kabupaten Rokan Hilir, Fauzi Efrizal, menyampaikan apresiasi terhadap perhatian Kementerian ATR/BPN dalam mendukung pengadministrasian Tanah Ulayat di wilayahnya.

Menurutnya, monitoring tersebut merupakan langkah strategis untuk memperkuat perlindungan hak Masyarakat Hukum Adat melalui penyelenggaraan administrasi pertanahan yang tertib, akuntabel, dan berkeadilan.

Fauzi juga mengajak Masyarakat Hukum Adat berpartisipasi aktif dalam setiap tahapan pengadministrasian dan pendaftaran Tanah Ulayat.

Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir, kata dia, berkomitmen memberikan dukungan terhadap pelaksanaan program tersebut dan berharap monitoring serupa dapat dilakukan secara berkelanjutan.

Rohil Jadi Salah Satu Lokasi Monitoring di Riau

Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau, Nurhadi Putra, menjelaskan monitoring di Kabupaten Rokan Hilir merupakan tindak lanjut dari sosialisasi pengadministrasian dan pendaftaran Tanah Ulayat yang telah dilaksanakan sebelumnya.

MENARIK DIBACA:  Karhutla Melanda Riau, Berikut Titik Api yang Tersebar di Berbagai Daerah

Rokan Hilir menjadi salah satu dari empat lokasi monitoring dan evaluasi di Provinsi Riau yang dipilih untuk memastikan pelaksanaan pengadministrasian Tanah Ulayat berjalan sesuai ketentuan.

Menurut Nurhadi, keberhasilan program tersebut membutuhkan kolaborasi erat antara Kementerian ATR/BPN, pemerintah daerah, dan Masyarakat Hukum Adat.

Ia menilai monitoring menjadi bagian dari upaya kehadiran negara dalam memberikan kepastian hukum atas Tanah Ulayat sekaligus memperkuat pengakuan dan perlindungan terhadap hak Masyarakat Hukum Adat.

ATR/BPN Siapkan Tahapan Percepatan

Direktur Pengaturan Tanah Pemerintah, Tanah Ulayat, dan Tanah Komunal Kementerian ATR/BPN, B. Wijanarko, menegaskan pengadministrasian dan pendaftaran Tanah Ulayat merupakan langkah strategis untuk melindungi aset Masyarakat Hukum Adat.

Menurutnya, Tanah Ulayat pada prinsipnya memiliki nilai sejarah, sosial, dan budaya yang harus dijaga keberlangsungannya.

Ia berharap sinergi antara Masyarakat Hukum Adat, pemerintah daerah, dan Kementerian ATR/BPN semakin kuat untuk mewujudkan kepastian hukum atas Tanah Ulayat.

Kementerian ATR/BPN juga menyatakan siap berkolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan untuk menyelesaikan berbagai hambatan dan persoalan yang masih ditemukan di lapangan.

Adapun tindak lanjut yang akan dilakukan meliputi pembahasan bersama Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir, penyampaian bukti kepemilikan atau dokumen pendukung oleh perwakilan Masyarakat Hukum Adat, serta penyelesaian survei dan pengukuran kadastral.

MENARIK DIBACA:  Mengulas Sejarah, Kesultanan Siak: Blok Rokan Bukan Tanah Adat

Pengukuran tersebut dilakukan berdasarkan penunjukan batas oleh perwakilan atau kuasa Masyarakat Hukum Adat sebagai bagian dari percepatan proses pengadministrasian Tanah Ulayat.

Dorong Percepatan Sertipikat HPL

Sementara itu, Staf Khusus Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Reforma Agraria, Rezka Oktoberia, menekankan pentingnya percepatan penerbitan Sertipikat Hak Pengelolaan (HPL) Tanah Ulayat sebagai bagian dari implementasi kebijakan reforma agraria yang berpihak kepada Masyarakat Hukum Adat.

Menurutnya, masih terdapat sejumlah tahapan yang perlu segera diselesaikan sehingga dukungan seluruh pemangku kepentingan, termasuk Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir, sangat dibutuhkan.

Kehadiran Kementerian ATR/BPN di Kabupaten Rokan Hilir juga untuk melihat secara langsung perkembangan proses pengadministrasian Tanah Ulayat sekaligus mengidentifikasi berbagai kendala yang dapat menghambat proses penyertipikatan.

Rezka menegaskan Tanah Ulayat merupakan hak Masyarakat Hukum Adat. Karena itu, pengadministrasian, pendaftaran, dan penerbitan HPL menjadi instrumen penting untuk memberikan pengakuan, perlindungan, serta kepastian hukum terhadap keberadaan Tanah Ulayat.

Melalui monitoring tersebut, Kementerian ATR/BPN menegaskan komitmennya memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah dan Masyarakat Hukum Adat dalam mempercepat pengadministrasian dan pendaftaran Tanah Ulayat.

Upaya tersebut diharapkan dapat mewujudkan kepastian hukum, memperkuat pengakuan negara terhadap hak Masyarakat Hukum Adat, serta mendukung pelaksanaan reforma agraria yang berkeadilan dan berkelanjutan di Provinsi Riau.