JAKARTA, SINKAP.info – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) menyepakati pelaksanaan Program Sertipikasi Sektor Perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Program tersebut memberikan layanan sertipikasi tanah secara gratis bagi masyarakat yang memenuhi kriteria sebagai penerima manfaat.
Kesepakatan itu dicapai dalam rapat koordinasi yang dipimpin Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid bersama Menteri PKP Maruarar Sirait, serta melibatkan Badan Pusat Statistik (BPS), di Jakarta, Selasa (14/7/2026).
Menteri Nusron mengatakan program tersebut dirancang agar bantuan sertipikasi tanah benar-benar tepat sasaran bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
“Jadi ini adalah sertipikasi gratis bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Judul programnya adalah Sertipikasi Sektor Perumahan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah,” ujar Nusron kepada awak media usai rapat.
Ia menjelaskan, terdapat tiga kelompok masyarakat yang menjadi sasaran program tersebut.
Pertama, penerima bantuan perumahan pemerintah seperti Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dan program bedah rumah. Kedua, penerima Kredit Pemilikan Rumah Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (KPR FLPP), khususnya untuk peningkatan status Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Sertipikat Hak Milik (SHM). Ketiga, masyarakat berpenghasilan rendah yang membangun rumah secara mandiri.
Menurut Nusron, penerima program KPR FLPP juga memperoleh fasilitas peningkatan status sertipikat tanpa dipungut biaya.
“Bagi mereka yang mendapatkan program KPR FLPP, sertipikatnya juga gratis. Tapi, yang kita gratiskan adalah HGB yang sudah atas nama individu kemudian dinaikkan menjadi SHM,” jelasnya.
Program tersebut tidak hanya diperuntukkan bagi pekerja formal yang memiliki slip gaji, tetapi juga membuka kesempatan bagi pekerja sektor informal.
Masyarakat yang tidak memiliki slip gaji tetap dapat mengikuti program selama tercatat hingga maksimal desil 8 dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) serta memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
Untuk memperoleh layanan tersebut, masyarakat cukup mengajukan permohonan ke Kantor Pertanahan dengan melampirkan dokumen persyaratan dan bukti yang menunjukkan bahwa pemohon termasuk dalam kategori penerima program.
Sementara itu, Menteri PKP Maruarar Sirait menyambut baik kolaborasi dengan Kementerian ATR/BPN. Ia menilai program sertipikasi gratis menjadi pelengkap berbagai bantuan pemerintah di sektor perumahan.
“Terobosan yang paling luar biasa dari kolaborasi kita adalah sertipikasi gratis bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Ini merupakan dukungan yang luar biasa dari Menteri ATR/Kepala BPN bagi rakyat kecil. Nantinya, sertipikasi gratis ini akan digabungkan dengan program BSPS atau Bedah Rumah. Jadi sertipikatnya diurus, rumahnya dibedah, dan ekonomi keluarganya juga akan diperkuat melalui program KUR Perumahan,” kata Maruarar.
Program Sertipikasi Sektor Perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah ditargetkan menjangkau sekitar satu juta bidang tanah sepanjang 2026. Program ini juga menjadi bagian dari dukungan Kementerian ATR/BPN terhadap Program Tiga Juta Rumah yang dicanangkan pemerintah, sekaligus memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.







