Kejaksaan Gandeng ABPEDNAS, Restorative Justice Kini Menjangkau Desa Seluruh Indonesia

HuKrim118 Dilihat

JAKARTA, SINKAP.info – Kejaksaan Agung Republik Indonesia terus memperkuat implementasi keadilan restoratif (restorative justice) sebagai bagian dari transformasi penegakan hukum yang lebih humanis dan berorientasi pada pemulihan. Upaya tersebut kini diperluas hingga tingkat desa melalui sinergi dengan Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS).

Komitmen tersebut disampaikan Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan RI, Prof. Reda Manthovani, saat menghadiri pelantikan pengurus DPD dan DPC ABPEDNAS se-Maluku Utara pada Kamis (18/6/2026).

Dalam kesempatan itu, Prof. Reda mendorong seluruh jajaran Kejaksaan Negeri untuk menjalin kerja sama yang lebih erat dengan ABPEDNAS guna mendukung pelaksanaan restorative justice hingga ke tingkat desa.

Menurutnya, keberhasilan pendekatan restorative justice sangat bergantung pada keterlibatan masyarakat dalam menciptakan ruang dialog yang kondusif, objektif, dan berorientasi pada perdamaian. Karena itu, ABPEDNAS dinilai memiliki peran strategis sebagai representasi masyarakat desa yang memahami kondisi sosial secara langsung.

“Kejaksaan Negeri dapat melibatkan ABPEDNAS dalam kapasitasnya sebagai perwakilan masyarakat yang bertugas mendukung kelancaran musyawarah perdamaian dengan meredam ketegangan sosial, membuka ruang dialog awal, dan memberikan pertimbangan sosial yang objektif kepada Jaksa Fasilitator,” ujar Prof. Reda.

Ia menjelaskan, kehadiran ABPEDNAS dalam proses penyelesaian perkara dapat memperkuat pendekatan berbasis kearifan lokal dan nilai kekeluargaan. Kedekatan organisasi tersebut dengan masyarakat desa dinilai mampu membantu menciptakan suasana yang lebih kondusif selama proses mediasi berlangsung.

MENARIK DIBACA:  Tanpa Kehadiran Ayah, Aldena Mufidah Superkids Optimis Berkarya di Industri Musik

Melalui mekanisme musyawarah, potensi konflik sosial yang muncul akibat perkara hukum diharapkan dapat diminimalkan sejak awal. Tokoh-tokoh desa yang tergabung dalam ABPEDNAS juga dapat berperan sebagai jembatan komunikasi antara korban dan pelaku sehingga proses penyelesaian sengketa berlangsung lebih terbuka dan konstruktif.

Selain mendukung proses mediasi, ABPEDNAS juga dinilai dapat memberikan informasi sosial yang objektif kepada Jaksa Fasilitator mengenai latar belakang para pihak yang berperkara. Informasi tersebut menjadi bahan pertimbangan penting dalam pengambilan keputusan yang tidak hanya berlandaskan aspek hukum, tetapi juga memperhatikan rasa keadilan yang hidup di masyarakat.

Prof. Reda menegaskan, peran ABPEDNAS tidak berhenti setelah tercapainya kesepakatan damai. Organisasi tersebut juga memiliki tanggung jawab dalam mengawal proses pemulihan sosial pasca-mediasi agar perdamaian yang telah tercipta dapat berlangsung secara berkelanjutan.

“ABPEDNAS bertugas mengawal pemulihan keadaan di tingkat desa dengan menyaksikan penandatanganan kesepakatan, memantau pemenuhan komitmen para pihak, serta melakukan rehabilitasi sosial guna mencegah stigmatisasi terhadap pihak yang berperkara,” katanya.

MENARIK DIBACA:  Penangkapan Warga Meranti, KKB Meranti Karimun Kecam Tindakan Petugas Kanwil DJBC Kepri

Menurutnya, rehabilitasi sosial menjadi salah satu faktor penting dalam mendukung reintegrasi individu yang pernah berhadapan dengan hukum agar dapat kembali diterima dan berkontribusi secara positif di lingkungan masyarakat.

Sebagai bagian dari penguatan implementasi restorative justice, Prof. Reda juga mengajak seluruh jajaran Kejaksaan Negeri dan ABPEDNAS untuk mengoptimalkan pemanfaatan Rumah Restorative Justice yang telah dibentuk di berbagai daerah.

Fasilitas tersebut diharapkan menjadi pusat penyelesaian perkara berbasis musyawarah sekaligus sarana edukasi hukum bagi masyarakat desa. Selain berfungsi sebagai ruang mediasi, Rumah Restorative Justice juga menjadi wadah dialog hukum yang dapat meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat terhadap aturan hukum.

“Kejaksaan Negeri dan ABPEDNAS di setiap wilayah bersama-sama mengoptimalkan fungsi Rumah Restorative Justice di desa sebagai pusat musyawarah penyelesaian perkara dan sarana edukasi kesadaran hukum masyarakat,” tegas Prof. Reda.

Melalui kolaborasi yang semakin kuat antara Kejaksaan dan ABPEDNAS, implementasi restorative justice diharapkan mampu menjangkau seluruh lapisan masyarakat hingga tingkat desa. Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya Kejaksaan Agung dalam membangun sistem penegakan hukum yang tidak hanya menghadirkan kepastian hukum, tetapi juga menciptakan keadilan, perdamaian, dan pemulihan sosial yang berkelanjutan.