JAKARTA, SINKAP.info – Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim, mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (3/6/2026) malam, setelah namanya dikaitkan dalam rangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Jakarta Barat.
Pantauan di lokasi, Silmy tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 22.32 WIB dengan mengenakan kemeja batik dan dikawal sejumlah pengawal pribadi.
Kedatangan Silmy sempat diwarnai kericuhan setelah beberapa pengawalnya menghalangi wartawan yang hendak mengambil gambar dan meminta keterangan. Bahkan, terjadi aksi dorong hingga pemukulan terhadap awak media di lokasi.
Usai tiba, Silmy langsung memasuki ruang pemeriksaan di lantai dua Gedung KPK. Ia memilih irit bicara saat dicecar pertanyaan wartawan terkait OTT Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat dan kabar dirinya sempat diburu penyidik KPK.
“Ya gini saja, menyelesaikan agenda,” ujar Silmy singkat.
Sebelumnya, KPK menggelar OTT di wilayah Jakarta Barat pada 2 hingga 3 Juni 2026. Dalam operasi tersebut, belasan orang diamankan dan sebagian telah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Selain mengamankan sejumlah pihak, KPK juga menyita berbagai barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Barang bukti itu meliputi empat unit mobil, sembilan sepeda motor, dan tujuh unit sepeda.
Seluruh kendaraan tersebut diangkut menggunakan jasa towing menuju Kantor KPK di Kuningan, Jakarta Selatan. Barang bukti kemudian ditempatkan di halaman Gedung KPK.
Tak hanya kendaraan, penyidik juga mengamankan mata uang asing berupa dolar Singapura dan dolar Amerika Serikat, serta logam mulia emas dari operasi senyap tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan OTT itu berkaitan dengan dugaan praktik pengurusan izin tinggal bagi warga negara asing (WNA) di Indonesia.
“Untuk detailnya nanti, ya, karena dalam proses pengurusan KITAS ataupun KITAP, WNA ini juga bisa menggunakan perantara untuk prosesnya. Nah, ini nanti akan dijelaskan konstruksinya dalam konferensi pers,” kata Budi.
KPK hingga kini masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap pihak-pihak yang diamankan dalam OTT tersebut. Lembaga antirasuah itu memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring operasi tangkap tangan.







