SEMARANG, SINKAP.info — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional terus mendorong transformasi layanan pertanahan digital melalui aplikasi Sentuh Tanahku yang memudahkan masyarakat memantau proses pengurusan sertipikat secara daring.
Melalui aplikasi tersebut, masyarakat kini dapat mengecek status permohonan pertanahan tanpa harus datang langsung ke kantor pertanahan hanya untuk memastikan tahapan berkas yang sedang diproses.
Salah seorang warga Kabupaten Semarang, Endria (37), mengaku terbantu dengan fitur pemantauan berkas yang tersedia di aplikasi Sentuh Tanahku.
Menurutnya, proses pengecekan sertipikat menjadi lebih praktis dan transparan karena seluruh perkembangan layanan dapat dipantau langsung melalui telepon genggam.
“Pemantauan perkembangan berkas atau sertipikat sekarang lebih mudah karena bisa dicek langsung lewat aplikasi Sentuh Tanahku. Jadi, saya bisa tahu posisi berkas sudah sampai mana,” ujar Endria usai mengambil Sertipikat Elektronik di Kantor Pertanahan Kabupaten Semarang.
Ia mengatakan penggunaan aplikasi tersebut membuat proses pengurusan sertipikat menjadi lebih efisien karena masyarakat tidak perlu berulang kali datang ke kantor pertanahan untuk menanyakan perkembangan permohonan.
Selain menghemat waktu, layanan digital itu juga dinilai mampu mengurangi biaya dan tenaga masyarakat.
“Kemarin begitu saya cek di aplikasi, statusnya sudah di loket penyerahan. Baru setelah lihat info itu, hari ini saya langsung datang ke kantor untuk mengambil hasilnya,” katanya.
Setelah merasakan manfaat layanan digital tersebut, Endria mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan aplikasi Sentuh Tanahku maupun layanan pertanahan elektronik lainnya yang telah disediakan pemerintah.
“Sekarang semuanya lebih simpel dan mudah dipantau. Jadi masyarakat tidak perlu ragu menggunakan aplikasi Sentuh Tanahku maupun layanan pertanahan elektronik lainnya,” ujarnya.
Transformasi layanan digital yang dilakukan Kementerian ATR/BPN merupakan bagian dari upaya meningkatkan transparansi, efisiensi, dan kemudahan akses pelayanan pertanahan bagi masyarakat.







