Tak Perlu ke Kantor, Cek Sertifikat Tanah Kini Bisa Lewat Smartphone Mudah

NASIONAL41 Dilihat

JAKARTA, SINKAP.info – Masyarakat kini dapat memastikan kesesuaian data sertipikat tanah dengan lebih mudah tanpa harus datang ke kantor pertanahan. Melalui layanan digital yang disediakan Kementerian ATR/BPN, pengecekan dapat dilakukan hanya melalui smartphone.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol ATR/BPN, Shamy Ardian, mengatakan masyarakat dapat memanfaatkan aplikasi Sentuh Tanahku untuk mengecek kesesuaian data sertipikat tanah secara praktis dan fleksibel.

“Sekarang masyarakat tidak perlu khawatir untuk mengecek kesesuaian data sertipikat karena tersedia berbagai cara praktis yang bisa diakses kapan saja,” ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (14/04/2026).

MENARIK DIBACA:  Di Hadapan Presiden, Bupati Asmar Pastikan Meranti Siap Eksekusi Program Nasional

Untuk mengakses layanan tersebut, masyarakat terlebih dahulu harus membuat akun dan melakukan verifikasi pada aplikasi. Setelah itu, pengguna dapat memanfaatkan berbagai fitur yang tersedia, termasuk pengecekan data sertipikat tanah.

Pada sertipikat analog, pemilik dapat membagikan informasi kepada pihak lain dengan memasukkan alamat email serta menentukan durasi akses. Data yang ditampilkan mencakup Nomor Identifikasi Bidang (NIB), jenis sertipikat, kode blanko, tanggal penerbitan, lokasi dan luas tanah, hingga identitas pemilik.

Sementara itu, pada Sertipikat Elektronik, pemilik cukup membagikan barcode yang tertera pada dokumen. Setelah dipindai, data sertipikat akan langsung muncul secara lengkap di perangkat pemindai, dengan syarat pengguna tersebut telah memiliki akun aplikasi yang terverifikasi.

MENARIK DIBACA:  Hadapi Gejolak Global, Kemendag Perkuat Pasar Domestik dan Perluas Ekspor Nasional

Shamy menambahkan, kemudahan ini diharapkan mendorong masyarakat untuk lebih proaktif dalam memastikan keabsahan dokumen pertanahan sekaligus memanfaatkan layanan digital pemerintah secara optimal.

Apabila data bidang tanah tidak ditemukan dalam aplikasi, masyarakat diminta tidak khawatir. Hal tersebut kemungkinan terjadi karena data belum terpetakan dalam sistem digital. Dalam kondisi tersebut, masyarakat diimbau untuk mendatangi kantor pertanahan setempat guna melakukan pemutakhiran data agar informasi sertipikat dapat terintegrasi dalam sistem.