Prabowo Bahas Reformasi Polri, Tolak Kementerian Baru dan Perkuat Peran Kompolnas Nasional

Politik27 Dilihat

JAKARTA, SINKAP.info – Presiden Prabowo Subianto menerima Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (5/5/2026). Pertemuan yang berlangsung lebih dari tiga jam itu membahas laporan komprehensif terkait agenda reformasi Polri, mulai dari kebijakan jangka pendek hingga menengah.

Ketua KPRP, Jimly Asshiddiqie, menyampaikan bahwa pihaknya telah melaporkan seluruh hasil kerja komisi sejak dibentuk, termasuk proses penyerapan aspirasi dari berbagai pemangku kepentingan. Menurutnya, KPRP telah melakukan dialog dengan lembaga negara, organisasi masyarakat, internal kepolisian, serta kunjungan ke sejumlah daerah.

Hasil tersebut dirangkum dalam 10 buku laporan yang memuat rekomendasi kebijakan reformasi Polri secara menyeluruh, termasuk usulan revisi Undang-Undang Polri dan penyusunan regulasi turunan.

“Kami laporkan sebanyak 10 buku yang menyangkut keseluruhan kebijakan reformasi dan alternatif kebijakan untuk dijalankan pemerintah maupun Polri secara internal,” ujar Jimly kepada awak media usai pertemuan.

MENARIK DIBACA:  Menteri Nusron Minta Kepala Daerah Prioritaskan Warga Miskin sebagai Penerima TORA

Selain itu, KPRP juga mengusulkan agenda reformasi internal yang mencakup perubahan sejumlah regulasi di tubuh Polri. Program tersebut ditargetkan berjalan hingga 2029 sebagai bagian dari agenda jangka menengah.

Dalam pertemuan tersebut, Presiden Prabowo memberikan arahan atas sejumlah isu strategis. Salah satu keputusan penting adalah tidak melanjutkan wacana pembentukan Kementerian Keamanan.

“Kami sudah sepakati tidak mengusulkan pembentukan kementerian baru, karena lebih banyak mudarat dibanding manfaatnya,” jelas Jimly.

Presiden juga memutuskan mekanisme pengangkatan Kapolri tetap seperti saat ini, yakni ditunjuk Presiden dengan persetujuan DPR.

“Setelah mempertimbangkan berbagai aspek, Bapak Presiden mengarahkan agar mekanisme yang ada tetap dipertahankan,” ungkapnya.

MENARIK DIBACA:  Longsor di Jawa Barat Tewaskan 23 Prajurit Marinir, Puluhan Orang Masih Hilang

Selain itu, pemerintah akan memperkuat fungsi pengawasan eksternal Polri melalui Komisi Kepolisian Nasional(Kompolnas). Presiden menyetujui penguatan peran Kompolnas agar lebih independen dan memiliki kewenangan yang mengikat.

Tak hanya itu, pemerintah juga akan mengatur secara tegas jabatan yang dapat diduduki anggota Polri di luar institusi, dengan ketentuan yang bersifat limitatif dalam peraturan perundang-undangan.

Pertemuan ini menjadi tahap akhir tugas KPRP setelah menyelesaikan mandat sejak dilantik pada 7 November 2025. Hasil rekomendasi tersebut selanjutnya akan menjadi dasar penyusunan kebijakan dan regulasi guna memperkuat institusi Polri.

Pemerintah menegaskan bahwa reformasi Polri merupakan agenda strategis yang terukur, berjangka, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat serta penegakan supremasi hukum.