PONTIANAK, SINKAP.info — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional memperkuat pengawasan terhadap pemegang hak atas tanah, khususnya Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB), sebagai bagian dari upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Komitmen tersebut disampaikan Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan usai mengikuti Apel Kesiapsiagaan Penanggulangan Karhutla Tahun 2026 di Kantor Gubernur Kalimantan Barat, Kamis (16/4/2026).
Menurut Ossy, perusahaan pemegang konsesi lahan skala besar memiliki tanggung jawab dalam menjaga dan mengelola lahan secara berkelanjutan, termasuk mencegah terjadinya kebakaran.
“Kementerian ATR/BPN akan terus mendukung upaya ini demi kemaslahatan masyarakat, utamanya dengan mengingatkan perusahaan pemegang konsesi HGU besar untuk menjalankan komitmennya dalam pengelolaan lahan, termasuk membantu penanggulangan karhutla,” ujarnya.
Apel kesiapsiagaan tersebut dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Djamari Chaniago dan dihadiri jajaran pemerintah pusat, pemerintah daerah, sektor swasta, serta masyarakat. Kegiatan ini bertujuan memperkuat koordinasi lintas sektor dalam menghadapi potensi karhutla, khususnya di wilayah rawan seperti Kalimantan Barat.
Dalam kesempatan itu, Ossy juga menekankan bahwa tren kebakaran hutan dan lahan secara nasional menunjukkan penurunan dalam beberapa tahun terakhir. Meski demikian, kewaspadaan dan kesiapsiagaan tetap harus dijaga.
“Penurunan angka karhutla tidak boleh membuat kita lengah. Pemerintah harus tetap siaga dalam menghadapi potensi yang ada,” tegasnya.
Sementara itu, Menko Polkam menegaskan bahwa upaya pencegahan karhutla menjadi perhatian langsung Presiden Republik Indonesia. Ia meminta seluruh pihak untuk mempertahankan capaian yang ada sekaligus meningkatkan kesiapan di lapangan.
Dalam apel tersebut, dilakukan peninjauan pasukan gabungan yang terdiri dari TNI, Polri, BNPB, BMKG, BPBD, hingga pemadam kebakaran. Para pejabat juga meninjau berbagai peralatan yang disiapkan untuk mendukung pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan.
Langkah penguatan pengawasan oleh ATR/BPN diharapkan mampu menekan potensi karhutla sekaligus memastikan pengelolaan lahan oleh pemegang hak berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.







