BANDUNG, SINKAP.info – Wakil Bupati Kepulauan Meranti, Muzamil Baharudin, mendorong percepatan pembahasan skema Special Border Treatment (SBT) sebagai upaya memberikan perlindungan hukum bagi pekerja asal Kepulauan Meranti dan Karimun yang bekerja di Malaysia.
Usulan tersebut dibahas dalam Persidangan ke-41 Kelompok Kerja/Jawatankuasa Kerja Sosial Ekonomi Malaysia–Indonesia (KK/JKK Sosek Malindo) Tahun 2026 di Savoy Homann Hotel, Bandung, Rabu (28/10/2026).
Ketua Delegasi Indonesia, Dr. Safrizal ZA, M.Si., menyampaikan bahwa pertemuan bersama Ketua Delegasi Malaysia, Datuk Badrul Shah bin Mohd Idris, menghasilkan kesepakatan untuk menindaklanjuti sejumlah isu strategis, termasuk usulan penerapan SBT.
Pertemuan tersebut turut dihadiri Direktur Kawasan, Perkotaan dan Batas Negara Kemendagri, Dr. Drs. Amran, M.T., Sekda Riau Dr. H. Syahrial Abdi, A.P., M.Si., Wakil Bupati Kepulauan Meranti Muzamil Baharudin, S.M., M.M., serta Kepala Badan Pengelola Perbatasan Daerah Kepulauan Riau, Dr. H. Boniara, M.Si.
Skema SBT merupakan usulan perlakuan khusus bagi masyarakat Kepulauan Meranti dan Karimun yang memiliki kedekatan historis, geografis, dan demografis dengan wilayah Johor serta Melaka, Malaysia.
Melalui skema tersebut, pemerintah mengupayakan jalur kerja lintas batas yang legal, aman, dan terstruktur bagi warga yang bekerja di kedua wilayah tersebut. Langkah ini diharapkan memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan perlindungan bagi pekerja migran Indonesia (PMI).
Pembahasan SBT sebelumnya telah melalui koordinasi lintas kementerian, pemerintah daerah, dan perwakilan Indonesia di Malaysia. Dalam rapat koordinasi di Batam pada 23 September 2026, sejumlah persyaratan dan ketentuan awal skema tersebut telah disepakati untuk selanjutnya dikoordinasikan dengan pihak Malaysia.
Wakil Bupati Muzamil menyambut positif perkembangan pembahasan tersebut. Ia berharap proses diplomasi yang telah berjalan dapat berlanjut hingga menghasilkan kebijakan nyata bagi masyarakat kawasan perbatasan.
“Alhamdulillah, perjuangan ini telah mencapai tahap penting. Kita berharap pembahasan SBT terus berlanjut hingga terwujud kebijakan yang memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi masyarakat Meranti yang bekerja di Malaysia,” ujar Muzamil.
Menurutnya, SBT bukan sekadar mempermudah mobilitas lintas negara, tetapi juga menjadi langkah untuk melindungi masyarakat yang memiliki hubungan sosial dan ekonomi erat dengan Semenanjung Malaysia.
Ia menegaskan, masyarakat harus mendapatkan kesempatan bekerja secara legal, aman, bermartabat, dan sejahtera. Karena itu, sinergi pemerintah pusat dan daerah serta kesepahaman dengan pemerintah Malaysia diperlukan agar skema tersebut dapat diwujudkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam usulan yang dibahas, SBT menyasar pekerja musiman di sektor perkebunan, perladangan, dan pertanian. Indonesia mengusulkan pemberian dokumen khusus dengan masa kerja selama tiga hingga enam bulan, disertai mekanisme pengawasan berdasarkan kesepakatan kedua negara.
Menanggapi usulan tersebut, Ketua Delegasi Malaysia, Datuk Badrul Shah bin Mohd Idris, menyatakan pihaknya akan membahas lebih lanjut bersama kementerian dan lembaga terkait di Malaysia sebelum menyepakati aturan pelaksanaannya.
“Kami mencatat usulan ini untuk dibahas secara domestik antardepartemen sebelum menyepakati aturannya,” ujarnya.
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti berharap Persidangan ke-41 Sosek Malindo dapat memperkuat koordinasi Indonesia dan Malaysia serta mendorong tindak lanjut pembahasan SBT.
Melalui skema tersebut, diharapkan masyarakat Meranti dan Karimun yang bekerja di Malaysia memperoleh akses kerja yang lebih tertata, kepastian hukum, serta perlindungan yang memadai.
Sebagai informasi, KK/JKK Sosek Malindo merupakan forum bilateral Indonesia–Malaysia yang menjadi wadah koordinasi dalam membahas berbagai persoalan sosial ekonomi di kawasan perbatasan. Forum ini bertujuan memperkuat kerja sama kedua negara, mendorong pembangunan kawasan perbatasan, serta mencari solusi atas berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat di wilayah tersebut.







