Layanan Tanah Makin Cepat, Menteri Nusron Ungkap Target Baru ATR/BPN

NASIONAL35 Dilihat

BANDUNG BARAT, SINKAP.info — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengajak Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Provinsi Jawa Barat dan pemerintah daerah untuk memperkuat sinergi dalam meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan kepada masyarakat.

Ajakan tersebut disampaikan Menteri Nusron dalam Rapat Koordinasi Optimalisasi Penerimaan Daerah dari Sektor Pertanahan yang digelar di Kabupaten Bandung Barat, Selasa (28/7/2026). Menurutnya, kolaborasi antarinstansi menjadi kunci dalam menghadirkan layanan pertanahan yang cepat, mudah, dan memberikan kepastian bagi masyarakat.

Nusron menjelaskan, sekitar 75 persen tugas utama Kementerian ATR/BPN berkaitan langsung dengan pelayanan pertanahan. Karena itu, seluruh kebijakan yang diterapkan harus berorientasi pada kepuasan masyarakat sebagai pengguna layanan.

“Orientasi kebijakan publik adalah kepuasan pemohon. Karena itu, semua model pelayanan harus terukur. Pemohon harus benar-benar merasakan kemudahan dan kepastian dalam setiap layanan pertanahan,” ujar Nusron.

Ia menegaskan, peningkatan kualitas pelayanan pertanahan tidak dapat dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN sendiri. Dukungan dari berbagai pihak, termasuk Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan PPAT, sangat diperlukan untuk mempercepat proses layanan.

MENARIK DIBACA:  Kementerian ATR/BPN Serahkan 499 Sertipikat, Aset Pemprov DKI Jakarta Rp124 Triliun Kini Bersertifikat

Bapenda memiliki peran penting dalam proses verifikasi dan validasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), sementara PPAT berperan dalam penerbitan Akta Jual Beli (AJB) sebagai bagian dari proses peralihan hak atas tanah.

Dalam pertemuan yang dihadiri anggota IPPAT se-Jawa Barat serta jajaran Bapenda Provinsi Jawa Barat, Kota Bandung, Kabupaten Bandung, dan Kabupaten Bandung Barat tersebut, Menteri Nusron memaparkan sejumlah program transformasi layanan pertanahan yang tengah dikembangkan Kementerian ATR/BPN.

Salah satunya adalah percepatan layanan Peralihan Hak dalam 10 hari. Skema tersebut mencakup proses verifikasi BPHTB yang ditargetkan selesai dalam tiga hari, pembuatan AJB oleh PPAT selama dua hari, serta penyelesaian proses administrasi pertanahan setelah seluruh persyaratan terpenuhi dan pemohon melakukan pembayaran Surat Perintah Setor (SPS) serta Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

“Kami sudah bertekad melakukan transformasi pelayanan besar-besaran. Kami juga akan melakukan penandatanganan Surat Edaran Bersama (SEB) dengan Kementerian Dalam Negeri untuk proses verifikasi BPHTB ini,” kata Nusron.

Ia meminta dukungan seluruh pemangku kepentingan, khususnya Bapenda dan PPAT, agar transformasi layanan tersebut dapat berjalan optimal dan memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.

MENARIK DIBACA:  Jelang Ramadan, Pemerintah Gelontorkan Bansos Rp12 Triliun untuk Jaga Daya Beli

Selain percepatan peralihan hak, Kementerian ATR/BPN juga mengembangkan layanan Pengukuran Terjadwal 12 Harisebagai upaya memberikan kepastian waktu pelayanan kepada masyarakat.

Nusron menjelaskan, melalui mekanisme tersebut, masyarakat yang mendaftarkan layanan pengukuran akan memperoleh jadwal pengukuran dalam waktu tujuh hari layanan. Setelah proses pengukuran selesai, Kantor Pertanahan diberikan waktu maksimal lima hari untuk menyelesaikan peta bidang tanah.

“Jadi, kalau Bapak/Ibu datang ke Kantor ATR/BPN, dari terbit SPS kemudian bayar PNBP, jika hari Selasa ini daftar, maka Senin depan memperoleh jadwal ukur. Lalu setelah diukur, proses pengerjaan maksimal lima hari hingga menghasilkan peta bidang tanah. Total waktu pelayanan maksimal 12 hari, ini untuk kepastian,” jelasnya.

Menurut Menteri Nusron, berbagai inovasi layanan tersebut merupakan bagian dari komitmen Kementerian ATR/BPN dalam menghadirkan pelayanan publik yang semakin profesional, transparan, dan terpercaya.

Dalam rapat koordinasi tersebut, Menteri Nusron didampingi Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Asnaedi serta sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian ATR/BPN.