Nusron Wahid Dorong Pemda NTB Percepat RDTR untuk Tarik Investasi Daerah

Ekonomi27 Dilihat

MATARAM, SINKAP.info – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengimbau pemerintah daerah di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk mempercepat penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) guna mengoptimalkan potensi daerah dan menarik investasi.

Imbauan tersebut disampaikan dalam rapat koordinasi bersama gubernur, bupati, dan wali kota se-NTB di Kantor Gubernur NTB, Mataram, Jumat (10/4/2026).

Menurut Nusron, keberadaan RDTR menjadi kunci dalam mempermudah proses perizinan usaha, khususnya terkait Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).

“Menyusun KKPR akan lebih mudah kalau ada RDTR. Daerah yang punya potensi bisa menjadi tidak optimal jika belum memiliki RDTR,” ujarnya.

Berdasarkan data, dari target 77 RDTR di NTB, baru 15 yang telah rampung. Artinya, masih terdapat 62 RDTR yang harus segera diselesaikan oleh pemerintah kabupaten/kota.

MENARIK DIBACA:  Dari Dapur ke Panggung Nasional: APJI Buktikan Jasa Boga Bikin Bangsa Kuat

Selain percepatan RDTR, Nusron juga menekankan pentingnya perlindungan lahan pertanian melalui penetapan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B). Ia meminta pemerintah daerah mengalokasikan 87 persen dari total Lahan Baku Sawah (LBS) untuk KP2B, serta masing-masing 1 persen untuk infrastruktur/industri dan lahan cadangan sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029.

“Saya minta bupati dan wali kota memasukkan LP2B sebesar 87 persen. Jika ada alih fungsi lahan, wajib diganti. Jika tidak, ada sanksi pidana sesuai undang-undang,” tegasnya.

Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal, menyatakan pihaknya siap menindaklanjuti arahan tersebut. Ia menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk mempercepat penyusunan RDTR guna menciptakan iklim investasi yang kondusif dan berkelanjutan.

Dalam kesempatan itu, dilakukan pula penandatanganan nota kesepahaman antara Pemerintah Provinsi NTB dan Kantor Wilayah BPN NTB terkait sinergi pelaksanaan tugas di bidang pertanahan. Penandatanganan tersebut disaksikan langsung oleh Menteri ATR/Kepala BPN.

MENARIK DIBACA:  Perhelatan Berkraf Nasional, Riau Dipercaya Jadi Tuan Rumah

Selain itu, pemerintah juga menyerahkan sejumlah sertipikat tanah, meliputi 38 bidang tanah wakaf, 3 bidang Sertipikat Hak Pakai milik Pemerintah Provinsi NTB, serta 151 Sertipikat Hak Pakai untuk aset pemerintah kabupaten/kota di NTB.

Rapat koordinasi ini turut dihadiri unsur DPRD se-NTB, serta jajaran Kementerian ATR/BPN, termasuk Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Shamy Ardian, Tenaga Ahli Menteri Bidang Komunikasi Publik Rahmat Sahid, dan para Kepala Kantor Pertanahan se-NTB.

Pemerintah berharap percepatan penyusunan RDTR dapat menjadi landasan kuat dalam pengendalian tata ruang sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah secara berkelanjutan.