Kepala Daerah Terpilih Tanpa Gugatan akan Dilantik Bulan Februari

NASIONAL760 Dilihat

JAKARTA, SINKAP.info – Komisi II DPR RI dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), telah menyepakati jadwal pelantikan kepala daerah terpilih yang tidak memiliki sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK). Pelantikan dijadwalkan pada 6 Februari 2025.

Komisioner KPU, Idham Holik, mengungkapkan bahwa sebanyak 21 gubernur dan wakil gubernur, serta 275 bupati dan wakil bupati/wali kota dan wakil wali kota terpilih, akan dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto di Jakarta.

“Dari total 21 gubernur dan wakil gubernur terpilih serta 275 bupati dan wakil bupati/wali kota dan wakil wali kota terpilih, mereka akan dilantik oleh Bapak Presiden pada 6 Februari 2025 di Jakarta,” ujar Idham, Rabu (22/01/2025).

Namun, pelantikan untuk kepala daerah di Aceh akan digelar secara terpisah.

“Kecuali gubernur dan wakil gubernur Aceh serta 18 bupati dan wakil bupati/wali kota dan wakil wali kota dari Aceh yang akan dilantik di Aceh,” tambah Idham.

Kesepakatan mengenai jadwal pelantikan ini diambil dalam rapat kerja yang digelar di ruang rapat Komisi II DPR, Gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, pada Rabu (22/1/2025). Rapat tersebut dihadiri oleh Komisi II DPR, Mendagri Tito Karnavian, KPU, Bawaslu, dan DKPP.

Pelantikan para kepala daerah terpilih ini menjadi momen penting dalam proses pergantian kepemimpinan daerah, yang diharapkan dapat membawa kemajuan bagi daerah masing-masing.