Polres Kepulauan Meranti Musnahkan Barang Bukti Jenis Sabu dan Ekstasi

Kepulauan Meranti1083 Dilihat

MERANTI, SINKAP.info – Polres Kepulauan Meranti menggelar konferensi pers terkait pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dan pil ekstasi pada Jumat (24/01/2025) pagi. Acara tersebut berlangsung di Gedung Tantya Sudhirajati, Polres Kepulauan Meranti, Jalan Raya Gogok Darussalam.

Pemusnahan barang bukti dilakukan secara transparan dengan melibatkan berbagai pihak, sebagai bentuk komitmen Polri dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kepulauan Meranti.

Wakapolres Kompol Maitertika menjelaskan, pemusnahan ini bertujuan untuk mencegah potensi penyalahgunaan barang bukti sekaligus memberikan kepastian kepada masyarakat bahwa Polri bertindak tegas terhadap peredaran narkotika.

“Kasus ini menjadi perhatian kita semua, karena narkoba tidak hanya merugikan korban dan keluarganya, tetapi juga meresahkan masyarakat. Pemusnahan ini menunjukkan keseriusan Polri dalam menjalankan tugas sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujar Wakapolres.

Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 1,3 kilogram sabu dan 50 butir pil ekstasi yang disita dari hasil penangkapan beberapa hari lalu. Proses pemusnahan dilakukan dengan melarutkan sabu ke dalam blender, kemudian membuangnya ke dalam septic tank yang telah disediakan.

Wakapolres juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjadikan momentum ini sebagai langkah bersama dalam memerangi peredaran narkoba.

“Kami mengajak semua pihak untuk bersatu memerangi narkoba demi melindungi generasi muda dan masa depan bangsa dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” tutupnya.