MEDAN, SINKAP.info – Tim Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara berhasil menangkap seorang pengusaha berinisial JO, warga Kota Pematangsiantar, atas dugaan penganiayaan terhadap kekasihnya yang menyebabkan korban meninggal dunia. Penangkapan ini diungkapkan oleh Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono, menyusul penemuan mayat wanita muda di Jalan Jamin Ginting, Desa Doulu, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo, pada (22/10 /24)lalu.
“Penemuan mayat tersebut segera ditindaklanjuti oleh Tim Jatanras Polda Sumut yang dipimpin oleh Kompol Bayu Putra Samara dan bekerja sama dengan Polres Tanah Karo. Dari hasil identifikasi yang melibatkan RS Bhayangkara, diketahui identitas korban adalah MP alias Sela (26), warga Simalungun,” ujar Kombes Sumaryono, Senin (28/10) malam.
Berdasarkan pemeriksaan forensik, ditemukan sejumlah luka di tubuh korban yang mengarah pada dugaan penganiayaan hingga menyebabkan kematian. “Forensik menyimpulkan bahwa korban meninggal karena kekerasan fisik yang dilakukan dengan cara-cara keji,” ungkap Sumaryono, didampingi Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi.
Tim Jatanras kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi. Berdasarkan informasi yang diperoleh, korban diketahui tinggal bersama kekasihnya berinisial JO di Jalan Merdeka, Kota Siantar, selama satu bulan terakhir. Setelah mengantongi informasi tersebut, Tim Jatanras bekerja sama dengan Polres Siantar dan segera menggerebek tempat tinggal JO. Dalam penggerebekan itu, ditemukan beberapa barang bukti, seperti seprai, sapu, bantal, dan sarung bantal yang terdapat bekas darah.
“Pelaku JO akhirnya berhasil kami amankan. Dalam pemeriksaan, ia mengaku bersama korban hingga terjadinya penganiayaan fatal yang menyebabkan korban meninggal dunia,” ungkap Sumaryono. Lebih lanjut, JO mengakui bahwa setelah mengetahui korban tak bernyawa, ia meminta bantuan rekannya untuk membuang jasad korban, yang kemudian ditemukan di Kabupaten Tanah Karo.
Selain JO, polisi turut mengamankan beberapa rekan JO yang diduga terlibat, yaitu S dan E, serta dua oknum polisi berinisial J dan H. “S dan E berperan membuang jasad korban ke Karo atas perintah JO, yang diberi imbalan sejumlah uang. Sementara, kedua oknum polisi turut diamankan karena mengetahui kejadian ini namun tidak melaporkan ke pihak berwenang,” terang Sumaryono.
Ia menambahkan, JO terbukti mengonsumsi narkoba sebelum melakukan kekerasan terhadap korban. “Hasil pemeriksaan urine menunjukkan JO positif menggunakan narkoba,” kata Sumaryono. Saat ini, para pelaku telah ditahan di Mapolda Sumatera Utara.
Sumaryono menegaskan bahwa JO, sebagai tersangka utama, akan dijerat Pasal 351 ayat (3) juncto Pasal 55 KUHPidana terkait penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. Sementara, rekan-rekan JO yang turut membantu aksi tersebut akan dijerat Pasal 221 juncto 55 KUHPidana. “Proses hukum ini berjalan untuk memastikan keadilan bagi korban dan keluarganya,” pungkasnya.
Kasi Humas Polres Pematangsiantar, Iptu Agustina, menyatakan dukungan penuh atas langkah Polda Sumut dalam mengungkap kasus ini. “Kami berharap melalui keterbukaan informasi ini, masyarakat Kota Pematangsiantar dapat memahami langkah-langkah kepolisian dalam menangani kasus-kasus kejahatan yang mengancam ketertiban dan keamanan,” ucap Iptu Agustina.
Ia juga menyebutkan bahwa kasus ini telah menarik perhatian publik dan menunjukkan komitmen Polres Pematangsiantar dalam mendukung upaya Polda Sumut untuk mengungkap keadilan. “Kami mendukung penuh langkah Polda Sumut untuk memberikan keadilan kepada keluarga korban,” tutupnya.
SINKAP.info | Laporan: Faisal