Maya Hasmita Hadiri Peresmian 6.110 Posbakum, Akses Hukum Warga Kian Mudah

Medan689 Dilihat

MEDAN, SINKAP.info – Upaya memperluas akses masyarakat terhadap keadilan dan layanan hukum terus diperkuat di Sumatera Utara. Komitmen tersebut ditandai dengan peresmian Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Desa dan Kelurahan se-Sumatera Utara yang digelar di Kantor Gubernur Sumatera Utara, Jalan P. Diponegoro, Medan, Rabu (10/6/2026).

Kegiatan yang berlangsung secara khidmat tersebut menjadi momentum penting dalam memperkuat layanan bantuan hukum bagi masyarakat hingga ke tingkat paling bawah. Selain peresmian Posbakum, acara juga dirangkai dengan penyerahan penghargaan kepada para kepala daerah yang dinilai berperan aktif dalam mendukung program bantuan hukum gratis bagi masyarakat.

Bupati Labuhanbatu, dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG., MKM., turut hadir dalam kegiatan tersebut bersama Ketua DPRD Labuhanbatu Arjan Priadi Ritonga, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), serta Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Labuhanbatu.

Kehadiran Bupati Maya Hasmita menunjukkan komitmen Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu dalam mendukung kebijakan nasional yang bertujuan menghadirkan pelayanan hukum yang mudah dijangkau, cepat, dan berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.

Penguatan Akses Hukum Hingga Tingkat Desa

Peresmian Posbakum merupakan salah satu langkah strategis pemerintah dalam menjawab kebutuhan masyarakat akan layanan konsultasi, pendampingan, dan penyelesaian masalah hukum. Selama ini, keterbatasan akses terhadap bantuan hukum kerap menjadi hambatan bagi masyarakat, terutama mereka yang berada di wilayah pedesaan atau memiliki keterbatasan ekonomi.

Melalui pembentukan Posbakum di setiap desa dan kelurahan, masyarakat kini memiliki ruang yang lebih dekat untuk memperoleh informasi hukum, konsultasi, serta pendampingan dalam menghadapi berbagai persoalan yang berkaitan dengan hukum dan administrasi.

Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, yang hadir langsung dalam acara tersebut memberikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara beserta seluruh pemerintah kabupaten dan kota yang telah berhasil mewujudkan pembentukan Posbakum secara menyeluruh.

Dalam sambutannya, Supratman menyebut keberhasilan tersebut sebagai hasil sinergi yang kuat antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah daerah dalam menghadirkan pelayanan hukum yang merata bagi masyarakat.

Menurutnya, dukungan yang diberikan oleh Gubernur Sumatera Utara Bobby Afif Nasution bersama para bupati dan wali kota menjadi faktor utama yang memungkinkan program ini terlaksana secara optimal.

“Dengan dukungan yang kuat dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan seluruh pemerintah daerah, Posbakum yang selama ini menjadi harapan masyarakat kini dapat hadir dan memberikan manfaat nyata hingga ke tingkat desa dan kelurahan,” ujarnya.

MENARIK DIBACA:  Irdian Saragih Kembali Pimpin PDIP Tebingtinggi, Konsolidasi Kader Hadapi Pemilu 2029

Sebanyak 6.110 Posbakum Berdiri di Sumatera Utara

Menteri Hukum menjelaskan bahwa peresmian yang dilakukan pada kesempatan tersebut bersifat simbolis. Pasalnya, seluruh Posbakum yang menjadi bagian dari program nasional itu telah terbentuk dan sebagian besar sudah mulai beroperasi melayani masyarakat.

Khusus di Sumatera Utara, jumlah Posbakum yang telah berdiri mencapai 6.110 unit, sesuai dengan jumlah desa dan kelurahan yang tersebar di seluruh wilayah provinsi tersebut.

Angka tersebut menjadikan Sumatera Utara sebagai salah satu daerah dengan cakupan layanan bantuan hukum yang sangat luas. Kehadiran Posbakum di setiap desa dan kelurahan diharapkan mampu memperpendek jarak antara masyarakat dan layanan hukum yang selama ini sering dianggap sulit diakses.

Tidak hanya berfungsi sebagai pusat konsultasi hukum, Posbakum juga diharapkan menjadi sarana penyelesaian berbagai persoalan sosial yang berpotensi berkembang menjadi sengketa hukum.

Mengedepankan Musyawarah dan Keadilan

Dalam implementasinya, program Posbakum akan diperkuat melalui kolaborasi antara Kementerian Hukum dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dengan mengedepankan pendekatan Justice Collaborator. Pendekatan ini menitikberatkan pada penyelesaian persoalan melalui musyawarah, mediasi, dan upaya damai yang berkeadilan.

Konsep tersebut dinilai penting karena tidak semua persoalan hukum harus berakhir di pengadilan. Banyak konflik sosial maupun sengketa masyarakat yang dapat diselesaikan melalui dialog dan kesepakatan bersama dengan pendampingan yang tepat.

Dengan adanya Posbakum, masyarakat diharapkan dapat memperoleh arahan dan solusi hukum yang sesuai sebelum permasalahan berkembang menjadi konflik yang lebih besar.

Program ini sekaligus menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam membangun budaya hukum yang lebih baik di tengah masyarakat, di mana setiap warga memahami hak dan kewajibannya serta memiliki akses yang setara terhadap perlindungan hukum.

Dukungan Penuh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara

Sementara itu, Gubernur Sumatera Utara Bobby Afif Nasution menegaskan bahwa pemerintah provinsi memberikan dukungan penuh terhadap keberlangsungan program Posbakum.

Menurut Bobby, berbagai perangkat regulasi dan kebijakan pendukung telah disiapkan guna memastikan layanan bantuan hukum tersebut dapat berjalan secara efektif dan berkelanjutan di seluruh kabupaten dan kota.

MENARIK DIBACA:  Kanwil DJP Sumut I Kukuhkan 231 Relawan Pajak Renjani 2025

Ia menilai kehadiran Posbakum bukan hanya soal memberikan konsultasi hukum, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam menciptakan stabilitas sosial di masyarakat.

“Posbakum diharapkan mampu memperkuat akses masyarakat terhadap bantuan hukum sekaligus menciptakan mekanisme penyelesaian persoalan sosial dan hukum yang lebih efektif, cepat, dan berkeadilan,” katanya.

Dukungan pemerintah provinsi tersebut menjadi fondasi penting bagi keberhasilan program, mengingat keberlanjutan layanan bantuan hukum membutuhkan koordinasi lintas sektor dan komitmen dari seluruh pemangku kepentingan.

Komitmen Labuhanbatu Hadirkan Keadilan untuk Semua

Usai mengikuti kegiatan peresmian, Bupati Labuhanbatu Maya Hasmita menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu berkomitmen penuh mendukung pelaksanaan program bantuan hukum gratis bagi masyarakat.

Menurutnya, akses terhadap keadilan merupakan hak setiap warga negara yang harus dijamin oleh pemerintah tanpa memandang latar belakang sosial, ekonomi, maupun pendidikan.

Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk memastikan masyarakat memperoleh perlindungan hukum yang layak dan dapat diakses dengan mudah.

“Program ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu untuk memastikan setiap warga negara memiliki kesempatan yang sama dalam memperoleh perlindungan dan pendampingan hukum,” ujarnya.

Bupati Maya berharap keberadaan Posbakum dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Labuhanbatu, terutama dalam memperoleh informasi hukum, konsultasi, hingga pendampingan ketika menghadapi persoalan hukum.

Menurutnya, semakin dekat layanan hukum dengan masyarakat, semakin besar pula peluang terciptanya rasa keadilan dan kepastian hukum di tengah kehidupan sosial.

Langkah Strategis Menuju Masyarakat Sadar Hukum

Peresmian Posbakum Desa dan Kelurahan se-Sumatera Utara menjadi tonggak penting dalam upaya memperkuat sistem pelayanan hukum yang inklusif dan merata. Kehadiran 6.110 Posbakum di seluruh desa dan kelurahan menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memastikan bahwa layanan hukum tidak hanya tersedia di pusat-pusat kota, tetapi juga menjangkau masyarakat hingga pelosok daerah.

Program ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, mempercepat penyelesaian berbagai persoalan sosial, serta memperkuat perlindungan hak-hak warga negara.

Dengan dukungan pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan seluruh pemerintah kabupaten/kota, Posbakum diharapkan menjadi garda terdepan dalam mewujudkan pelayanan hukum yang mudah diakses, berkeadilan, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat luas.