SIMALUNGUN, SINKAP.info – Polsek Tanah Jawa gelar perkara pencurian buah kelapa sawit milik PTPN IV Bah Jambi melalui mediasi dengan pendekatan Restorative Justice.
Kapolsek Tanah Jawa, KOMPOL Asmon Bufitra, S.H., M.H., menjelaskan bahwa mediasi ini dihadiri oleh para tersangka, pihak kebun PTPN IV Bah Jambi, Pangulu, dan Gamot. Sebanyak 24 tersangka dari 23 laporan polisi sepakat untuk menyelesaikan kasus secara kekeluargaan.
Dalam mediasi yang dipimpin oleh personil Unit Reskrim Polsek Tanah Jawa ini, disepakati bahwa para tersangka akan menjalani sanksi sosial berupa membersihkan tempat ibadah dan kantor desa di wilayah tempat tinggal mereka.
Hadir dalam acara tersebut Kapolsek Tanah Jawa KOMPOL Asmon Bufitra, Plt. Kanit Reskrim Iptu Lumban Sirait, perwakilan pihak perkebunan PTPN IV, para pangulu, gamot, tersangka beserta keluarga, dan kuasa hukum tersangka.
Kegiatan mediasi ini merupakan langkah konkret yang diambil oleh Kapolsek Tanah Jawa, KOMPOL Asmon Bufitra, untuk mengedepankan penyelesaian masalah yang mengutamakan keadilan restoratif.
“Kami berusaha untuk tidak hanya menegakkan hukum secara ketat, tetapi juga memberikan kesempatan bagi para pelanggar untuk memperbaiki diri dan berkontribusi positif kepada masyarakat,” ujar KOMPOL Asmon Bufitra kamis (6/6).
Restorative Justice, yang diterapkan dalam kasus ini, bertujuan untuk memulihkan hubungan baik antara pihak yang bersengketa dan masyarakat.
Dalam mediasi tersebut, pihak PTPN IV Bah Jambi juga menyampaikan kesediaan mereka untuk mendukung upaya pemulihan ini dengan harapan tidak ada lagi kejadian serupa di masa mendatang.
Salah satu tersangka yang hadir menyatakan rasa terima kasihnya kepada pihak kepolisian dan PTPN IV Bah Jambi atas kesempatan yang diberikan.
“Kami menyesal atas perbuatan kami dan berjanji untuk tidak mengulanginya lagi. Kami akan memanfaatkan kesempatan ini untuk berubah dan menjadi lebih baik,” katanya.
Selain mediasi, pihak Polsek Tanah Jawa juga berencana untuk terus mengawasi dan memberikan bimbingan kepada para tersangka selama menjalani sanksi sosial.
Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa mereka benar-benar dapat memperbaiki diri dan tidak kembali melakukan tindakan kriminal.
Acara mediasi yang berlangsung aman dan tertib ini diakhiri dengan penandatanganan kesepakatan antara para tersangka dan pihak PTPN IV Bah Jambi. Kesepakatan ini mencakup detail tentang sanksi sosial yang harus dijalani oleh para tersangka serta komitmen mereka untuk tidak mengulangi kesalahan yang sama.
Pihak Polsek Tanah Jawa berharap bahwa pendekatan Restorative Justice ini dapat menjadi contoh bagi penyelesaian masalah serupa di masa depan, tidak hanya di wilayah hukum Polsek Tanah Jawa, tetapi juga di daerah lain. Dengan demikian, diharapkan tercipta masyarakat yang lebih harmonis dan sadar hukum.
SINKAP.info | Laporan: Faisal
Komentar