Pemko Pematangsiantar Kembali Menaikan NJOP Hingga 90%

Pematangsiantar1686 Dilihat

PEMATANGSIANTAR, SINKAP.info – Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar kembali menaikkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2), untuk tahun 2024 – 2026 sebesar kurang lebih 60% sampai dengan 90% dari NJOP terdahulu.

Kenaikan ini tertuang dalam Keputusan Walikota Pematangsiantar Nomor : 900.1.13.1/278/II/2024 tentang Besaran NJOP PBB-P2 dan Besaran Minimal PBB-P2 Tahun 2024-2026.

Sebelumnya, dengan Peraturan Walikota Pematangsiantar Nomor 04 Tahun 2021 tentang Penetapan NJOP PBB-P2 Tahun 2021 – 2023, Pemko Pematangsiantar juga telah menaikkan besaran NJOP PBB – P2 sebesar 1.000 % dari NJOP terdahulu dan telah mengalami perubahan dengan Keputusan Walikota Pematangsiantar Nomor: 973/432/III/WK-THN 2022 tentang Penambahan dan Perubahan Kode Zona Nilai Tanah dan NJOP Bumi Kota Pematangsiantar Tahun 2022.

Menurut Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Pematangsiantar dalam Suratnya Nomor : 025/900.1.B.1/972/II/2024, tertanggal 21 Februari 2024, perihal penyampaian Keputusan Walikota Pematangsiantar, yang ditujukan kepada saya, disebutkan bahwa Pemko Pematangsiantar melalui BPKPD melaksanakan kontrak kerja dengan Kantor Jasa Penilai Publik Dedy Arifin Nazir dan rekan (KJPP DAZ) dalam melakukan penilaian harga tanah di wilayah Pemko Pematangsiantar, untuk dituangkan dalam Keputusan Walikota Pematangsiantar Nomor : 900.1.13.1/278/II/2024 tentang Besaran NJOP PBB-P2 dan Besaran Minimal PBB-P2 Tahun 2024-2026, dengan harapan NJOP PBB P2 Tahun 2024 – 2026 di Kota Pematangsiantar lebih realistis dengan keadaan yang sebenarnya.

Meskipun Kepala BPKPD menegaskan Keputusan Walikota Pematangsiantar Nomor : 900.1.13.1/278/II/2024 tersebut di atas lebih realistis dengan keadaan yang sebenarnya lanjut Henry namun faktanya BPKPD masih melakukan proses penelitian Surat Setoran Pajak Daerah Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (SSPD BPHTB) dengan tujuan untuk melakukan penelitian dan penilaian harga tanah yang lebih realistis dengan keadaan yang sebenarnya.

“Menurut saya tindakan BPKPD tersebut menunjukkan ketidakkonsistenan cara berpikir, berbicara dan bertindak, dan juga menunjukkan bahwa Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Dan Pendapatan Daerah Kota Pematangsiantar tidak menghormati dan mengabaikan Peraturan Daerah Kota Pematangsiantar, Nomor 1 Tahun 2024 dan Keputusan Walikota Pematangsiantar Nomor : 900.1.13.1/278/II/2024 tersebut khususnya terhadap jangka waktu penelitian SSPD BPHTB yang terlalu lama, melebihi 7 hari kerja yang sangat mengganggu kelancaran pelayanan terhadap masyarakat,” terang Henry yang juga Pejabat Pembuat Akte Tanah Pematangsiantar ini.

“Sehubungan dengan itu saya telah memohon klarifikasi kepada Kepala BPKPD dengan surat Nomor: 2913/NOT–HS/III/2024, tanggal 19 Maret 2024,” kata Notaris Henry Sinaga dalam keterangannya, Jumat (22/3).

SINKAP.info | Laporan: Ais

Komentar