25 Tahun Mafia Tanah Zalimi KUT Sumber Rezeki

KOLOM, Opini116 Dilihat

Oleh : Muhammad Al Anbari 

Sejak tahun 1996 sampai hari ini, ada 1200 rakyat kecil yang dirampas haknya oleh dua perusahaan sawit terbesar di Kabupaten Labuhanbatu Utara, yang diduga telah diback up oleh Oknum Kepala Daerah, Oknum dari Dewan Perwakilan Rakyat, dan Oknum-oknum Pejabat lainnya yang terkait dengan penguasaan dan Pengusahaan tanah milik 1200 rakyat kecil tersebut.

1200 rakyat kecil tersebut tergabung dalam sebuah Kelompok Usaha Tani (KUT) yang bernama Sumber Rezeki, yang didirikan berdasarkan akta notaris nomor: 7 tertanggal 04 Maret 1996, dimana kedudukannya dahulu berada di Desa Persiapan Air Hitam, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, sekarang setelah adanya pemekaran berada di wilayah Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Menurut Keterangan Asril Nasution selaku Ketua KUT Sumber Rezeki, pembentukan KUT tersebut merupakan program ruralisasi Pemerintah Daerah Kabupaten Labuhanbatu pada tahun 1996, dengan tujuan untuk mensukseskan terwujudnya Desa Baru dari pemekaran Desa Kelapa Sebatang, yang akan dinamakan sebagai Desa Air Hitam.

Dalam keterangannya Asril Nasution menyatakan bahwa KUT Sumber Rezeki memiliki lahan seluas ±6000 hektar. Setiap anggota kelompok memiliki tanah seluas 5 Ha, dengan alas hak berupa Surat Keterangan Tanah Nomor 593.3/141/AH/III/1996 tertanggal 11 Maret 1996, yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Persiapan Air Hitam. Surat Keterangan tersebut kemudian dikuatkan dengan Akta Notaris Nomor 4 tanggal 11 April 1996 yang ditandatangani oleh H. Suriaman Tarigan S.H. di Kisaran.

Merasa memiliki alas hak yang sah menurut hukum, pada tanggal 09 Maret 2021, KUT Sumber Rezeki melalui kuasa hukumnya, Amin M Ghamal Sieregar dkk., akhirnya mengajukan Gugatan Perwakilan Kelompok (GPK) ke Pengadilan Negeri Rantauprapat dan telah teregister dengan nomor perkara 26/Pdt.G/2021/PN Rap.

Tak Tanggung-tanggung, KUT Sumber Rezeki menggugat 16 pihak. 8 pihak diantaranya sebagai Tergugat dan 8 pihak lainnya sebagai Turut Tergugat. 8 Pihak Tergugat tersebut adalah PT Sawita Leidong Jaya (PT SLJ), PT Grahadura Leidong Prima (PT GLP), Bupati Labuhanbatu Utara, Kharuddin Syah Sitorus alias Haji Buyung (Mantan Bupati Labura), Drs. H. Ali Tambunan (Mantan Ketua DPRD Labura), Kepala Desa Air Hitam, KTH Karya Prima Leidong Sejahtera dan Elikson Rumahorbo. Sedangkan 8 Pihak yang didudukkan sebagai Turut Tergugat adalah Bupati Kabupaten Labuhanbatu, DPRD Labuhanbatu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kepala Badan Pertanahan Nasional Labuhanbatu, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi Sumatera Utara, Camat Kecamatan Kualuh Hilir, Camat Kecamatan Kualuh Leidong dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Walaupun telah mengantongi alas hak yang sah terhadap lahan seluas ±6000 Ha, namun PT GLP, dan PT SLJ, yang sejak tahun 2019 beralih nama menjadi KTH Karya Prima Leidong Sejahtera, telah menduduki tanah KUT Sumber Rezeki, menguasai dan mengusahainya sampai saat ini. Diduga penerbitan izin KTH tersebut juga tidak sesuai peraturan perundang-undangan yang ada, karena banyak aturan yang ditabrak. KTH tersebut sekarang diketuai oleh Elikson Rumahorbo yang bukan terdaftar sebagai penduduk Desa Air Hitam, namun terdaftar sebagai Penduduk Kota Medan.

Sudah 25 tahun kezaliman menimpa Anggota KUT Sumber Rezeki, hingga akhrinya anak-anak anggota KUT Sumber Rezeki, Bersatu menggalang kekuatan, dan kini mereka mendesak untuk menyelesaikan sengketa yang berkepanjangan tersebut melalui jalur hukum. Mereka merasa Sudah cukup kenyang anggota KUT Sumber Rezeki menelan angin surga dari para Pejabat sejak tahun 1996; baik dari Bupati Labuhanbatu, Ketua DPRD Labuhanbatu, Bupati Labuhanbatu Utara, Ketua DPRD Labuhanbatu Utara, dan pihak-pihak lainnya yang terkait.

 

SINKAP.info