Pernyataan Sikap Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Pematangsiantar

KOLOM, Opini171 Dilihat

Mengutuk Kekerasan, teror dan Intimidasi  PTPN III kepada  Masyarakat  Kelurahan Gurilla Kecamtan Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar

Dewan Pengurus Cabang Partai Kebangkitan Bangsa  (PKB) Kota Pematangsiantar mengecam keras tindakan kekerasan yang dilakukan pihak PTPN III kepada Masyarakat pengelola tanah di kelurahan Gurila Kota Pematangsiantar.

Sejak awal pengamatan yang kami lakukan dalam sengketa lahan antara PTPN III dengan Masyarakat di Kelurahan Gurila bahwa Masyarakat yang berjuang sekarang di kelurahan Gurilla Kota Pematangsiantar hampir 20 tahun mengelola tanah baik dalam usaha pertanian maupun membangun rumah tempat tinggal, Bahkan telah berjalan tatanan dan kebudayaan  sosial masyarakat.

Berbagai fasilitas pemukiman seperti jalan, saluran air bersih, PDAM, listrik rumah ibadah berupa masjid dan gereja serta sekolah telah berdiri. Secara asministrasi kenegaraan, warga masyarakat yang ada di keluraha Gurilla juga telah memiliki Kartu Tanda Penduduk, telah terlibat langsung dikelurahaan  Gurilla tempat pemilihan eksekutif dan legislatif baik tahun 2009, 2014, dan 2020 lalu.

Maka dalam pandangan kami kekerasan yang dilakukan PTPN III telah mencederai azas-azas hukum dan merusak tatanan masyarakat yang ada Beberapa hal yang dapat kami uraikan

Pertama, Alas Hak yang digunakan PTPN III untuk mengklaim lahan seluas 126 Hektare (Ha) di kelurahan Gurila awalnya adalah Sertfikat No 3 tahun 2005 Yang dikeluarkan oleh BPN Simalungun dan bukan dikeluarkan oleh BPN Kota Pematangsiantar. Sejak keluarnya Hak Guna Usaha (HGU) tahun 2005 itu pihak PTPN III tidak pernah mengelola dan mengusai lahan tersebut. Artinya pihak PTPN III telah menelantarkan lahan itu sejak tahun 2004 sampai dengan tahun 2022.

kedua, Sejak tahun 2004 sampai saat inilah Masyarakat Kelurahan Gurila mengelola tanah untuk kehidupan sehari-hari dan sesuai (PP 40 tahun 1996 pada pasal 17 yakni hapusnya Hak Guna Usaha, pada poin e : di telantarkan).

ketiga, Sebelumnya kita mengetahui bahwa kepentingan Pemerintahan Kota dengan perluasan wilayah Administratif Kota Pematangsiantar sesuai dengan kebutuhan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota dan (PP Nomor 15 tahun 1986 tentang pemekaran Kota, maupun UU Nomor 26 tahun 2007 tentang Tata Ruang).

Kebun Bangun Areal HGU PTPN III masuk dalam 2 wilayah yakni Pematangsiantar dan Kabupaten Simalungun. Kota Pematangsiantar yang masuk dalam perluasan Kota seluas 700 Ha dari 853,41 Hektare (Ha) total keseluruhan persediaan tanah PTPN III yang ada di Kota Pematangsiantar. Tanah 700 Ha ini membentang di kecamatan siantar Sitalasari dari kelurahan tanjung pinggir sampai kelurahan Gurila.

ketiga, Adapun semula HGU PTPN III kebun Bangun ini akan berakhir pada Desember 2004 maka dari kebutuhan RT/RW Pihak Pemerintah kota Pematangsiantar pada juli 2004 mengeluarkan Peraturan Walikota (Perwa) yang ditandatangani Walikota Pematangsiantar Ir. Kurnia Rajasyah Saragih untuk mengkaji perpanjang HGU PTPN III yang berada di wilayah Kota Pematangsiantar.

Artinya HGU yang berada di wilayah kota Pematangsiantar tidak lagi dapat diperpanjang karna akan bertentangan dengan RT/RW. Serta areal tersebut akan dikembangkan menjadi areal pemukiman penduduk maka pemegang HGU diwajibkan melepas areal seluas 126,59 dan tidak disarankan lagi untuk penggunaan tanah perkebunan melainkan harus diubah kepenggunaan tanah sesuai RT/RW yang artinya pihak PTPN III harus memohon hak baru semisal HGB ( Hak Guna Bangunan ). Namun hal ini tidak dilakukam oleh PTPN III.

keempat, Berdasarkan Perluasan Kota dan Tata ruang serta diperkuat oleh Perwa Walikota juli 2004 sudah sepantasnya pihak PTPN III tidak lagi mendapat HGU. Adapun perpanjangan HGU No 3 tahun 2005 itu di dikeluarkan Oleh BPN Pemerintah Kabupaten Simalungun padahal obyeknya berada di Kota Pematangsiantar, hal ini menjadi cacat administrasi.

kelima, Demi ambisi dan keserakahaannya terlebih didaerah tersebut telah dibangun jalan Tol dan ringroad pihak PTPN III terus berupaya untuk mengusai tanah di Kelurahan Gurilla hingga pada November 2021 pihak PTPN III melakukan penyesuaiaan tata pendaftaran tanah melalui BPN Kota Pematangsiantar hingga keluar sertifikat No 1 / Kota Pematangsiantar tahun 2021 yang dijadikan dasar untuk kembali menguasai lahan yang telah ditelantarkan 18 tahun lamanya.

lahan tersebut adalah lahan yang masuk perluasan RT/RW Kota Pematangsiantar sebagai pemukiman,  jika dihitung dalam masa 25 tahun HGU tersebut akan berakhir 2029. Atau 7 tahun lagi. hingga Untuk masa HGU 7 tahun lagi pihak PTPN III seakan menghalalkan segala cara dan melupakan penelantaran selama 18 Tahun. Anehnya siasat yang dilakukan adalah dengan menanam bibit sawit tinggi 80 cm dengan sisa HGU 7 tahun lagi

keenam, Sejak November 2022 dgn Sertifikat yang telah di rancang, Pihak PTPN 3 secara massif melakukan upaya pengambil alihan lahan seluas 126 Ha di Kelurahan Gurila. Baik dengan rayuan tali asih maupun dengan mengedepankan teror dan intimidasi.

ketujuh, Lebih parahnya lagi ternyata pihak PTPN III di dampingi dan dikawal langsung aparat militer dan Kepolisian bahkan satpol PP serta alat berat hingga masyarakat Gurila terus berada dalam tekanan dan ancaman.

kedelapan, Dengan mengatasnamakan okupasi bercorak intimidasi PTPN III menjelma menjadi imperialis dan kolonialis  berwajah Nasionalis memukul mundur rakyatnya sendiri. Pemerintahan Kota, Polres, Militer dan Satpol PP seakan adalah bagian dari PTPN III untuk mengusir paksa masyarakat Gurila. Sementara DPRD sebagai perwujudan rakyat bungkam dan enggan melakukan pembelaan.

sembilan, Dari proses dan keterlibatan Militer, polri dan satpol PP selama okupasi banyak mendapat kritikan dari berbagai lembaga. Namun sejak Januari 2023 pihak PTPN III sudah mengedepankan Security entah asli atau bayaran namun yang pasti mereka  bergerak  leluasa seakan mendapat perlindungan dari aparat hukum.

sepuluh, Keleluasaan pihak security ataupun orang bayaran pihak PTPN III yang seakan mendapat perlindungan dari aparat hukum setiap hari melakukan kekerasan baik penghancuran paksa rumah warga, dengan alat berat lengkap dengan peralatan merusak tanaman warga sampai penyiksaan secara fisik terhadap warga. Kondisi ini sangat meresahkan dan menciptakan trauma berkepanjangan pada anak anak dan generasi masyarakat kelurahan Gurila

Maka dari kondisi yang telah kami sampaikan tersebut diataskami meminta kepada

satu, meminta Bapak Presiden Republik Indonesia Ir Joko Widodo untuk memperhatikan penderitaan masyarakat Kelurahan Gurila Kota Pematangsiantar.

dua, mendesak Bapak Menteri BUMN Erick Tohir bertanggung jawab dalam mengganti kerugian material dan immaterial warga kelurahan Gurila Kota Pematangsiantar serta mencopot Direktur PTPN III.

tiga, meminta Bapak Kapolri dan Bapak Panglima ABRI agar menindak tegas keterlibatan anggota Militer dan anggota Polres Pematangsiantar yang sejak awal turut melalukan intimidasi dan teror kepada masyarakat Gurila.

empat, Meminta kepada Ketua KPK untuk dapat melakukan penyelidikan terhadap sumber dana pengerahan personil militer, kepolisian satpol PP serta pembagian tali asih kepada warga gurila

lima, Meminta kepada Walikota Pematangsiantar untuk melakukan dan memantapkan RT/RW di Kelurahan Gurila dengan mengedepankan kepentingan masyarakat pengelola tanah yang ada sekarang dengan legalitas yang sah berupa sertifikat.

enam, Meminta Kepada anggta DPRD kota Pematangsiantar untuk dapat membantu masyarakat Gurila dalam mempertahankan dan memperjuangkam hak hak yang sepantasnya mereka miliki.

tujuh, Secara Khusus meminta kepada Kapolres Kota Pematangsiantar untuk menangkap pelaku pengeroyokan masyarakat kelurahan Gurila dan menghukum penghancur rumah Masyarakat.

Demikian pernyataan sikap ini kami perbuat untuk dipublikasikan kepada teman-teman media, atas kerjasamanya kami ucapkan terimakasih

Ketua DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Imran Simanjuntak, MA

Skretaris DPC Partai Kebangkitan Bansa (PKB) Gredo Tarigan, SH