Cegah Covid-19, Tim Gabungan di Meranti Rutin Gelar Operasi Yustisi

SELATPANJANG, SINKAP.info – Personel Polres Kepulauan Meranti, Riau, bersama tim gabungan rutin melaksanakan operasi yustisi penerapan dan penegakkan hukum protokol kesehatan (prokes) guna mencegah penyebaran Covid -19.

Operasi yang dilakukan bersama personel Koramil 02 Tebingtinggi, dan Satpol PP pada Rabu (7/7) pagi, berlangsung di sejumlah persimpangan jalan di Kota Selatpanjang.

Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK mengatakan, bahwa saat operasi para petugas memberikan teguran dan sanksi terhadap 7 orang yang kedapatan melanggar prokes karena tidak memakai masker.

MENARIK DIBACA:  Pemkab Meranti Gelar Apel Kesiapsiagaan Darurat Banjir

“Dari operasi yustisi tersebut, sebanyak 7 warga mendapat teguran tertulis. Kemudian, 5 orang diantaranya mendapat tindakan sosial berupa membaca ayat pendek dan Pancasila, serta 2 orang disanksi push up,” ungkapnya.

Eko mengimbau agar masyarakat dapat memahami dan mengerti akan pentingnya memakai masker sesuai anjuran pemerintah, guna memutus mata rantai penyebaran Covid- 19.

Pihaknya, lanjut dia, bersama tim gabungan akan terus secara rutin melakukan operasi yustisi maupun imbauan serta sosialiasi pencegahan penyebaran Covid-19 kepada masyarakat.

MENARIK DIBACA:  Bupati Asmar Resmikan Proses Belajar Mengajar Ponpes Baznas Riau di Desa Tenggayun Raya

“Imbauan atau sosialisasi, serta tindakan disiplin kepada masyarakat yang tidak memakai masker ini kita lakukan secara rutin semata-mata untuk mencegah penyebaran Covid-19. Kita harapkan masyarakat tetap mematuhinya dalam menjaga kesehatan bersama,” imbaunya. *

SINKAP.info | Rls