P.SIANTAR, SINKAP.info – Jual beli tanah biasanya diharapkan berjalan dengan mulus namun tidak sedikit berujung sengketa. Hal tersebut dialami oleh warga kota pematangsiantar Rinto Lumbok Sinaga. Sengkata Pemilik tanah yang terjadi berlokasi di jalan kerukunan, kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, kota pematangsiantar.
Menurut pemilik tanah Rinto L Sinaga menjelaskan kepada media ini, sesuai Sertifikat Hak Milik (SHM) No.6076/BAH KAPUL terbit pada tanggal 09 Desember 2014 bahwa tanah tersebut seluas 300 M².
Kendati demikian, sang pemilik SHM tersebut pada tahun 2019 melihat tanah yang dimiliki nya telah digarap oleh seseorang dengan menanam beberapa macam tumbuhan diatas tanah miliknya. Melihat hal itu Rinto bergegas mempertanyakan Kepada RT setempat untuk memastikan siapa pelaku yang telah melakukan tanpa seizinnya.
Informasi yang didapat dari RT, bahwa tanah Rinto dikuasai oleh Simponi Bangun yang merupakan Pegawai di Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Pematangsiantar yang juga berdomisili di dekat objek sengketa.
“Simponi Bangun berjumpa dengan saya dan mengakui bahwa tanah tersebut milik saudara S.Bangun. namun ganjalnya tanpa menunjukkan Surat Hak Milik kepada saya,” ungkap Abidin selaku RT002/RW003.
“Sejak tahun 2019 sampai saat ini S.Bangun telah menguasai tanah tersebut dan menanam umbi-umbian, bawang dan lainnya lebih di areal tanah tersebut,” tambah abidin.
Menambah informasi , Pada tanggal 02 januari 2020 Rinto Sinaga telah mengajukan Pengembalian Batas atas Sertipikat yang dimilikinya. Selanjutnya Kantor Petanahan Kota Pematangsiantar tertanggal 06 Januari 2020 telah menugaskan Adiguna Samosir jabatan Petugas Ukur. Pengukuran dan pemetaan kegiatan pengembalian batas telah dilaksanakan pada tanggal 06 maret 2020.
Kegiatan pengukuran tersebut juga dihadiri oleh Sakiman (batas sebelah barat), Endang (batas sebelah timur), Suyanto (batas sebelah selatan), Abidin (RT) dan Hendra Sembiring (Sekretaris Lurah).
Baru-baru ini Rinto Sinaga kembali terkejut melihat tanahnya telah di Pagar Kawat keliling oleh S.Bangun, melihat hal itu Rinto L Sinaga bersama Kuasa Hukum Non Litigasi nya A.M Rizki Sitio, SH telah mengajukan Pengaduan Penyelesaian Sengketa ke Kantor Agraria dan Tata Ruang atau dikenal Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Pematangsiantar dan telah melayangkan Somasi Ke Saudara S.Bangun.
SINKAP.info | Laporan: Ichsan H