Pemkab Meranti Buka Suara, Temuan BPK Rp3,1 Miliar Sudah Dicicil

MERANTI, SINKAP.info – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti membantah framing sejumlah pemberitaan yang mengaitkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dengan pihak-pihak yang tidak memiliki keterlibatan langsung dalam objek pemeriksaan. Pemkab menegaskan bahwa temuan audit senilai Rp3,1 miliar di Bagian Umum Sekretariat Daerah Tahun Anggaran 2024 saat ini sedang diproses melalui mekanisme yang berlaku.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Setdakab Kepulauan Meranti, Afrinal Yusran, mengatakan temuan hasil pemeriksaan BPK merupakan bagian dari mekanisme pengawasan yang lazim dalam penyelenggaraan pemerintahan dan bukan merupakan kesimpulan akhir.

“Pemeriksaan yang dilakukan BPK, BPKP maupun Inspektorat pada dasarnya bertujuan untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan. Setiap temuan akan melalui proses klarifikasi sebelum ditetapkan dalam laporan hasil pemeriksaan dan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku,” kata Yusran, menanggapi pemberitaan sejumlah media terkait temuan BPK tersebut.

Menurutnya, setiap temuan yang tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) masih memiliki ruang penyelesaian melalui prosedur yang telah diatur pemerintah. Pihak yang bertanggung jawab diberikan kesempatan untuk menindaklanjuti rekomendasi, termasuk melakukan pengembalian apabila terdapat kewajiban yang harus diselesaikan.

MENARIK DIBACA:  Meranti Bakal Jadi Pemasok Listrik ke Singapura

Yusran menjelaskan, temuan pada Bagian Umum Setdakab Kepulauan Meranti Tahun Anggaran 2024 telah ditindaklanjuti oleh Tim Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR) Pemkab Kepulauan Meranti.

“Personal ataupun pejabat terkait sudah melakukan pengembalian melalui sistem cicilan dengan jaminan agunan sesuai nilai yang telah ditetapkan,” ujarnya.

Selain itu, Yusran menyayangkan sejumlah pemberitaan yang dinilainya kurang proporsional karena menggunakan foto pejabat tertentu dalam berita mengenai temuan audit tersebut. Menurutnya, penggunaan foto yang tidak berkaitan langsung dengan objek pemeriksaan berpotensi menimbulkan persepsi yang keliru di tengah masyarakat.

“Jangan sampai gambar yang ditampilkan justru membuat masyarakat berasumsi bahwa orang yang ada di foto tersebut yang melakukan pelanggaran,” katanya.

Ia menegaskan bahwa Bupati maupun Sekretaris Daerah tidak terlibat langsung dalam pelaksanaan teknis pengadaan barang dan jasa karena kewenangan tersebut telah didelegasikan kepada pihak yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Yusran juga mengingatkan agar pihak yang membutuhkan data atau konfirmasi terkait penyelenggaraan pemerintahan menempuh mekanisme resmi, termasuk melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

MENARIK DIBACA:  Lewat Dana CSR Rp3,5 Miliar, Jalan Lukit–Sungai Tengah Segera Dibangun 2026

“Kalau meminta data, ada mekanismenya. Bisa melalui surat resmi dan PPID. Semua ada aturan yang mengatur terkait keterbukaan informasi,” ujarnya.

Terkait dugaan adanya pelanggaran hukum dalam suatu temuan audit, Yusran menegaskan hal tersebut merupakan kewenangan aparat penegak hukum untuk melakukan penilaian dan tindak lanjut.

“Kalau ada pihak yang merasa terdapat unsur pelanggaran hukum, silakan menempuh jalur yang sesuai dan pemerintah daerah akan menghormati serta mengikuti mekanisme yang berlaku,” tegasnya.

Lebih lanjut, Pemkab Kepulauan Meranti berencana mengoordinasikan persoalan tersebut kepada Dewan Pers dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Langkah itu dilakukan sebagai respons terhadap maraknya pemberitaan yang dinilai tidak sesuai dengan etika jurnalistik, baik dari sisi substansi berita maupun penggunaan foto.

“Kita akan coba bawa masalah ini ke Dewan Pers dan Komdigi, karena hal ini berpotensi merugikan pihak pemerintah daerah,” pungkas Yusran.