SIMALUNGUN, Sinkap.info – Sesuai dengan Arahan petunjuk Kapolda Sumut IRJEN (Pol) Drs RZ Panca Putra Simanjuntak M Si untuk memperketat Penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala Mikro di enam (6) wilayah dan Kabupaten di Sumatera Utara.
Menindaklajuti arahan tersebut, Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo SIK dan seluruh Kapolsek jajaran di bawah komando Kabag Ops KOMPOL Surya menggelar Operasi Yustisi malam hari dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala Mikro, Sabtu (20/3).
Sebelumnya Kapolda Sumut mengatakan langkah itu diambil untuk memutus mata rantai penyebaran Covid 19 serta klaster barunya di Sumatera Utara.
“Sumut adalah bagian dari 12 wilayah di Indonesia yang mendapat perluasan Penerapan PPKM mikro yang didasari Instruksi Mendagri Nomor 6 tahun 2021” kata Kapolres Simalungun.
Aturan tersebut berupa pembatasan kegiatan Perkantoran atau Work From Office (WFO) sebesar 50 persen, makan di restoran dibatasi 50 persen dengan mengizinkan layanan pesan antar dan fasilitas umum dibatasi maksimal 50 persen.
Penetapan Pemberlakuan Penerapan Kegiatan Masyarakat sekala Mikro juga didasari Surat Keputusan Gubernur Sumut kepada 6 kota dan Kabupaten yang meliputi Kota Medan, Binjai, Pematangsiantar, Simalungun dan Langkat.
Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo SIK menjelaskan bahwa Jajaran Polres Simalungun telah melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro melalui Operasi Yustisi dimalam hari, mendatangi tempat-tempat keramaian, Restoran, Cafe dan jenis warung warung di seluruh wilayah Kabupaten Simalungun yang masih beroperasi melewati pukul 21.00 WIB.
Pada Operasi Yustisi ini, dikatakan Kapolres, pihaknya menyampaikan himbauan pembatasan jam Operasional tempat hiburan, Cafe Nongkrong, Rumah Makan dan Restoran agar dapat meningkatkan kedisplinan masyarakat pada penegakan Protokol Kesehatan (Prokes) seperti penggunaan masker dan tidak berkerumun.
Selain itu juga menyampaikan Intruksi Gubernur Sumatera Utara No.188.54/7/INST/2021, tanggal 5 Maret 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.
“Untuk itu masyarakat diharapkan dapat mematuhi himbauan Pemerintah Pusat ataupun Pemerintah Daerah agar covid 19 segera berlalu,” ujarnya.
Tetap budayakan penggunaan masker saat beraktifitas di luar rumah, mencuci tangan dan menjaga jarak serta menghindari kerumunan, kita Ingin masyarakat Sumut dan perekonomiannya pulih.
“Kita akan terus memberikan pengetatan penerapan PPKM Mikro, Polres Simalungun serta jajaran akan terus gencar melaksanakan Operasi Yustisi untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam Protokol Kesehatan (prokes),” ujarnya.
SINKAP.info | Laporan: Hamdan Nst