Terbitkan Surat Pembatalan Pelantikan, Bupati Banggai Terkesan Menjilat Ludahnya Sendiri

Banggai, Politik124 Dilihat

BANGGAI, Sinkap.infoDitetapkannya surat keputusan pembatalan pelantikan oleh Bupati Banggai Herwin Yatim yang juga bakal calon petahana pada Pilkada Banggai 2020 menuai kritikan, menurut pantauan awak media dari informasi yang dirangkum beredar tanggapan miring dari berbagai pihak seolah tindakan pembatalan pelantikan terkesan Bupati Banggai menjilat ludahnya sendiri dan memalukan karena takut terkena sanksi pemilu.

Surat Keputusan Bupati Banggai nomor 800/845/BKPSDM yang dikeluarkan pertanggal 23 April 2020 berisikan Pembatalan atas keputusan Bupati Banggai nomor 821.2/824/BKPSDM tentang pengangkatan pejabat administrator Ekselon III di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai.

Menurut Legislator Banggai dikutip dari Antaranews.com, Irwanto kulap menjelaskan Pelantikan yang dilakukan oleh Bupati Banggai Herwin Yatim didampingi Wakil Bupati Banggai Mustar Labolo pada tanggal 22 April dinilai telah melanggar pasal 71 ayat 2 Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada, alasannya jelas dikatakan bahwa petahana tidak dapat melakukan pelantikan enam bulan sebelum dan sesudah penetapan calon Bupati.

Kebijakan keputusan pembatalan yang dilakukan oleh Herwin Yatim Bupati Banggai menuai kontroversi Publik, “bukan namanya seorang petarung sejati jika masih minim pengetahuan tentang aturan yang ada, pelanggaran yang sudah jelas sekiranya pihak terkait (Bawaslu) menindaklajuti pelanggaran yang telah terjadi” kritis Hw dalam media publikasinya.

Selain itu, terbitnya Surat Keputusan pembatalan pelantikan dinilai publik tidaklah menghapus pelanggaran yang ada, justru sebagai penguat bahwa secara jelas adanya kesalahan atas keputusan yang telah diambil Herwin Yatim pada pelantikan ditanggal 22 april kemarin, pasalnya jika tidak ada masalah ataupun pelanggaran dalam pelantikan tersebut, maka tidaklah perlu diterbitkan surat keputusan pembatalan atas pelantikan yang dilakukan sebelumnya.

“Jangan sampai ada istilah Deal-dealan dengan petahana lantas keluar pernyataan sanksi pembatalan/diskualifikasi calon Bupati sebagai peserta pilkada tidak perlu karena telah terjadi pembatalan atas pelantikan atau rotasi Jabatan (ASN) yang dilakukan oleh petahana,” tulis AN dikutip dari surat terbuka di media sosialnya.

Sementara itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banggai pasca pelantikan atau rotasi pejabat eselon III juga langsung menanggapi dengan mulai melakukan sejumlah penelusuran dan pencarian bukti pendukung serta memanggil dan memintai keterangan semua yang terlibat dalam pelantikan tersebut.

Bahkan jika Herwin Yatim terbukti melakukan pelanggaran, sanksi yang bakal diterima oleh petahana adalah tidak bolehnya Herwin Yatim maju bertarung pada Pilkada 2020 kabupaten Banggai.

Sebagai informasi tambahan, dibeberapa daerah lain juga pernah terjadi hal yang sama diakibatkan pelanggaran pada pasal 71 ayat 2 UU pemilu, dimana petahana berani melantik/merotasi pejabat yang mengakibatkan petahana dibeberapa kabupaten tersebut akhirnya gagal maju bertarung dipilkada.

Pantauan media terkait pelanggaran yang terjadi, Publik saat ini sedang mengawasi Bawaslu, kali ini Bawaslu diharapkan dapat bekerja seprofesional mungkin, berani mengatakan yang benar itu benar, dan yang salah adalah salah, sehingga aturan bisa benar-benar ditegakkan ditanah babasal yang kita cintai ini.

SINKAP.info | Laporan: SI01

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *