Hak Asasi Kesehatan Manusia yang Terbelenggu

KOLOM, Opini238 Dilihat

OPINI, Sinkap.info — Bertepatan peringatan hari Hak Asasi Manusia (HAM) se-Dunia pada 10 Desember 2019 Pelanggaran dan pengabaian hak warga negara terus saja berulang dari berbagai masalah seperti mata rantai tak terputus dan terus saja terbelenggu, terutama yang dialami oleh rakyat miskin yang rentan terhadap kasus pelanggaran terus bermunculan bagaikan wabah yang terinfeksi stadium akhir.

Salah satunya adalah kasus yang terjadi di Pidie, Syukri Warga gampong Barat kecamatan Pidie yang terpaksa membawa pulang anak tirinya inisial “S” usia 14 tahun dari Intalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD TGK Chik di Tiro yang mengalami demam tinggi yang sempat menghobohkan media sosial,  Rabu (4/12/2019).

Padahal menurut hemat saya, kesehatan adalah bagian Hak Asasi Manusia yang murni diatur tercantum dalam Undang Undang Dasar Republik Indonesia, tapi sangat miris keterbelengguan dan kepastian hak ini tidak dapat dipungkiri masih saja belum dinikmati oleh masyarakat yang dilatarbelakangi derajat sosial dan ekonomi rendah, belum lagi kita kupas hak hak lain yang tertuang dalam UUD.

MENARIK DIBACA:  Angka Kemiskinan Menurun, Kabupaten Meranti Menanti Langkah Pemimpin Baru

Dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 tercantum jelas cita-cita bangsa Indonesia yang sekaligus merupakan tujuan nasional bangsa Indonesia. Tujuan nasional tersebut adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi serta keadilan sosial.

Untuk mencapai tujuan nasional tersebut diselenggarakanlah upaya pembangunan berkesinambungan yang merupakan suatu rangkaian pembangunan menyeluruh terarah dan terpadu, termasuk di antaranya pembangunan kesehatan.

MENARIK DIBACA:  Kekeliruan dalam Penetapan Hari Jadi Pekanbaru, (Sebuah Penelusuran Berbasis Sumber Sejarah)

Kesehatan merupakan Hak Asasi Manusia sebagai salah satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pancasila dan Pembukaan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Terpenting selaras mewujudkan sumber daya manusia Indonesia, peningkatan ketahanan dan daya saing bangsa, serta pembangunan nasional. Oleh karena itu, setiap kegiatan dan upaya untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya dilaksanakan berdasarkan prinsip nondiskriminatif, partisipatif, perlindungan, dan berkelanjutan.

Beranjak dari kasus-kasus pengabaiaan hak yang tak terpenuhi ini maka seyogjanya Pemerintah harus mengevaluasi kembali terhadap mekanisme serta tatacara Jaminan kesehatan warga yang selama ini masih dipandang minim kepedulian dan terbelenggu begitu saja.

Penulis: Junaidi.S.E Aktifis HAM Kontras Aceh.

Komentar