KOLOM, Sinkap.info – Dalam video berdurasi 5 menit melalui Youtube channel milik Berita Indonesia, Anggota Komisi III DPR dari fraksi PDI Perjuangan Arteria Dahlan menyampaikan sejumlah kasus di depan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri). Disebutkan salah satu kasusnya adalah sengketa bisnis milik BUMN PT. Rekayasa Industri (Rekind) yang bermasalah dengan perusahaan swasta milik PT. Surya Esa Perkasa Tbk (ESSA) yaitu PT. Panca Amara Utama.
Dilansir melalui media Gatra, dijelaskan dengan rinci kronologis buntut pertikaian antara PT. Rekind VS PT. PAU berawal dari pembangunan proyek Banggai Amonia Plant (BAP) di Kec. Batui Kab. Banggai, Sulawesi Tengah. Skema proyek bernilai US$ 507,86 juta ini adalah Engineering, Procurement, Construction (EPC) dan jasa Commissioning (pengawasan) dengan jangka waktu 28 bulan ( 2 Tahun 4 Bulan). Selama proses pembangunan proyek berlangsung PT. Rekayasa Industri (Rekind) mengklaim beberapa point sebagai berikut :
- PT. Rekayasa Industri (Rekind) menuduh PAU telah mengambil Performance Bond (Uang Jaminan) milik PT. Rekind dari Bank Mandiri sebesar US$56 juta atau sekitar Rp. 812 M.
2. PT. Rekind memiliki dana retensi yang ditahan oleh PT. PAU sebesar US$50,78 juta atau sekitar Rp. 711 M
3. PT. Rekind merasa dirugikan dengan dana piutang yang tidak dibayarkan US$11 juta atau setara dengan Rp. 154 M. Dan persetujuan change order C/O US$25 juta atau setara dengan Rp. 350 M.
4. Maka jika ditotal uang PT. Rekind yang mengendap pada PT. PAU mencapai Rp. 2 Triliun.
PT. PAU membantah dengan alasannya menarik uang performance bond beserta tidak dibayarkannya hak PT. Rekind karena menilai PT. Rekind mengalami wanprestasi atau penalti karena pembangunan proyek melewati batas waktu 28 bulan. Dengan alasan tersebut, PT. PAU mengambil langkah yaitu menggugat PT. Rekind melalui Arbitrasi Internasional Singapura (SIAC) pada 17 Mei 2019. Selama proses pengaduan tersebut PT. PAU mencairkan dana sebesar US$56 juta atau sekitar Rp. 812 M melalui Bank Mandiri pada 21 Mei 2019.
Menganggap kondisi kas keuangannya kritis, PT. Rekind akhirnya mengadukan permasalahan tersebut kepada induknya yaitu PIHC. Atas persetujuan direksinya, PIHC akhirnya mengucurkan dana sebesar Rp. 812 M sebagai dana talangan agar PT. Rekind tidak kolaps. Pasalnya, 90% saham PIHC ada pada PT. Rekind jika PT. Rekind kolaps maka akan berdampak kepada induknya yaitu PIHC. Tak sampai disitu permasalahan baru muncul kembali, Dewan Komisaris PIHC berasumsi karena PIHC adalah BUMN yang menampung uang subsidi.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bisa saja menemukan adanya potensi kerugian negara dalam laporan keuangan negara. Pinjaman yang dikucurkan oleh PIHC kepada PT. Rekind jadi bagian uang subsisdi negara atau 90% adalah uang negara. Pertikaian tersebut akhirnya berbuntut pada PT. Rekind melaporkan presiden direktur PT. PAU Vinod Laroya dan wakil Presdir PT. PAU Kanishk Laroya ke Polda Metro Jaya pada awal Mei 2019.
Rekind juga menyampaikan surat permohonan penanganan kasus proyek Banggai Amonia Plant (BAP) ke Mabes Polri pada 11 Juni 2019 hingga saat ini permasalahan tersebut sementara dalam proses.Lanjut, namun dalam rentan waktu 2015 sampai dengan pelaporan kepada Polres mabes Polri pada tahun 2019. Proses pembangunan proyek Banggai Amonia Plant (BAP) di Desa Uso Kec. Batui Banggai, Suawesi tengah tersebut ada yang patut kita perhatikan berikut ulasannya (Sumber Media Gatra) :
1. Pada tanggal 22 Juni tahun 2015 PT. Rekind melaksanakan penandatanganan Contract effective Date (CED) Banggai Amonia Project (BAP) dengan durasi 28 bulan atau 2 tahun 4 bulan.sumber : Gatra, edisi 29 Januari 2020
2. Memasuki bulan Agustus tanggal 2, Presiden Jokowi meresmikan peletakan batu pertama Banggai Amonia Project (BAP) ditahun yang sama 2015.
3. Tahun berikutnya, 26 Oktober 2016 merasa Proyeknya membutuhkan perpanjangan waktu maka PT. Rekind mengajukan Perpanjangan jangka waktu (Extention Of Time. EOT) Ke PT. PAU
4. Tanpa kejelasan pengajuan EOT (Perpanjangan waktu kerja) pertama kepada PT. PAU, pada tanggal 12 September 2017 PT. Rekind kembali mengajukan EOT keduanya.
5. Pada tahun 2018 tepatnya pada tanggal 18 Agutustus oleh PT. PAU Banggai Amonia Project (BAP) telah menyelesaikan uji kinerja (Performance Test Acceptence) dan telah beroperasi secara komersial.
6. Pada tanggal 7 Juli 2018 Banggai Amonia Project (BAP) telah mengekspor amonia pertamanya hingga november 2018 amonia telah 11 kali pengepalan ekspor amonia.
7. Meskipun Banggai Amonia Project (BAP) telah menyelesaikan uji kinerja (Performance Test Acceptence) dan telah beroperasi secara komersial. PT. Rekind terus bekerja dan merampungkan apa yang menjadi tanggung jawabnya. Dengan Alasan tersebut, PT. Rekind kembali mengajukan EOT (Perpanjangan waktu kerja) ketiganya pada tanggal 20 September 2018.
8. Masih di tahun yang sama 2018, Barulah PT. PAU merespon menolak EOT (Perpanjangan waktu kerja) PT Rekind pada tanggal 29 November. Sumber : Gatra, Edisi 29 Januari 2020
9. Tahun berikutnya, pada bulan Mei tepatnya tanggal 2 Mei PT. Rekind melaporkan Presdir PT. PAU Vinod Laroya bersama Wapresnya Kanishk Laroya ke Polda Metro Jaya atas dugaan kasus penggelapan uang etensi sebesar US$50,78 atau setara dengan Rp. 711 M. Uang etensi, umumnya 5% dari nilai proyek, uang ini adalah uang kontraktor yang ditahan pengguna jasa kontraktor untuk memastikan kontruksi benar-benar dapat digunakan. Sementara, fakta dilapangan PT. PAU telah beroperasi sejak Agustus 2018.
10. Kemudian pada 15 Mei 2019, justru PT. PAU mengajukan klaim atas jaminan pelaksanaan (Performance Bond) Rekind di Proyek BAP sebesar US$56 Juta ke Bank Standard Chartered Bank (SCB).
11. Lanjut, PT. PAU mengklaim potensi rugi pada proyek Banggai Amonia Project (BAP) dengan menggugat PT. Rekind melalui Arbitrasi Internasional Singapura (SIAC) pada 17 Mei 2019.
12. Pada saat gugatan PT.PAU terhadap PT. Rekind diproses. Pada tanggal 21 Mei 2019 Performance Bond senilai Rp. 812 M cair dengan mengantongi surat penarikan yang diterbitkan Standard Chartered Bank (SCB) PT. PAU melakukan penarikan US$56 Juta ataun setara dengan Rp. 812 M tersebut melalui Bank Mandiri.
13. 11 Juni 2019, merasa pihaknya dirugikan maka PT. Rekind mengambil langkah dengan menyampaikan surat Permohonan Penanganan Kasus Proyek BAP kepada Mabes
Sesuai ulasan kronologis diatas, Penulis menemukan bahwa pada faktanya PT. Rekind telah mengajukan 3 kali EOT (Perpanjangan waktu kerja) kepada PT. PAU selama pembangunan proyek berjalan, bahkan sampai pada Banggai Amonia Project telah beroperasi sebagaimana mestinya PT. Rekind terus mengajukan EOT atau Perpanjangan waktu kerjanya meskipun akhirnya ditolak.
Setelah mengulas kronologis, penulis telah mencari sumber (Selain Gatra) terkait penyebab adanya keterlambatan pengerjaan kontruksi Banggai Amonia Plant (BAP) melalu referensi media lainnya. Penulis menemukan alasan PT. Rekind mengalami keterlambatan dalam menyelesaikan konstruksi BAP dikarenakan PT. PAU ikut turut campur dalam proses pengadaan proyek tersebut diluar kontrak sebagaimana mestinya. Alasan lainnya disampaikan oleh Dundi Insan Perlambang selaku Corporate Secretary (Corpsec) bahwa keterlambatan pengerjaan proyek sering dipicu oleh aktivitas demonstrasi dilingkungan proyek dan atas komitmen tingginya PT. Rekind selalu terlibat dalam penyelesaian masalah tersebut (iNews.Id) .
Pengajuan EOT (Perpanjangan waktu kerja) yang dilakukan PT. Rekind tentunya memiliki alasan jelas mengingat kondisi fakta dilapangan adanya kendala yang mengakibatkan molornya waktu pengerjaan proyek BAP. Yang perlu ditanyakan adalah ‘Mengapa barulah BAP telah selesai dan beroperasi Proposal EOT PT. PAU direspond dan ditolak?padahal sebelumnya ada dua Proposal EOT. Setelah ditolak, PT.PAU secara sepihak melakukan pencairan dana performance Bond sebesar RP. 812M. Pertanyaan Lainnya muncul adakah unsur kesengajaan didalamnya? Apakah kesalahan dari manejemen yang dilakukan PT. Rekind sehingga negara berpotensi mengalami kerugian sebesar Rp. 2 Triliun? Atau adakah pihak-pihak yang bersekongkol dengan sengaja untuk menggelapkan uang negara?’Asumsi penulis semata.
Terlepas dari itu, Penulis berharap pertikaian antara PT. Rekayasa Industri (Rekind) dan PT. Panca Amara Utama dapat diselesaikan sebaik-baiknya melalui jalur hukum yang telah ditempuh. Mengingat, proyek BAP ini berdiri dengan megahnya di Desa Uso Kec. Batui Banggai, Sulawesi tengah sebagai anak daerah, Penulis juga berharap pertikaian ini tidak berdampak sampai pada masyarakat.(*)
Sinkap.info | Penulis : Ridha Risma Yunita
Mahasiswa Unismuh Luwuk
Fakultas Ilmu sosial Ilmu politik,
Prodi Ilmu Komunikasi.
Komentar