Nurul Huda Pakar Hukum Soroti Simpang Siur Penyalahgunaan DAK dan DR Meranti

HuKrim427 Dilihat

PEKANBARU, Sinkap.info – Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan Provinsi Riau Nomor 3C/LHP/XVIII.PEK/05/2016, tanggal 28 Mei 2016. BPK mengungkapkan permasalahan saldo Kas Daerah tidak menyisakan Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp50 Miliar dan Dana Reboisasi (DR) sebesar Rp31 Miliar.

Kutipan riauone.com atas dasar pemeriksaan diatas, BPK merekomendasikan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti untuk memgembalikan DAK dan DR sehingga dana tersebut dapat dipergunakan untuk tahun berikutnya.

Hasil pemeriksaan tersebut ditanggapi Bambang Suprianto SE MM selaku kepala BPKAD mengatakan benar Dana Reboisasi digunakan dan diserahkan ke instansi bersangkutan, Bambang menyebutkan nama Roni Samudra mantan pegawai BPBD yang lebih mengetahui secara teknis aliran Dana Reboisasi. Dilansir kutipan tiraipesisir.com (02/09)

Saat dikonfirmasi atas nama yang disebutkan Bambang, Roni samudra menyatakan tidak ada sama sekali hubungan berkaitan dengan tugas dan jabatannya pada saat itu, temuan pemeriksaan BPKP Riau pada tahun 2016 dan dilanjutkan pemeriksaan kembali pada tahun 2017 terkait DAK dan DR.

“Tahun 2016 saya bukan pegawai pemkab Meranti, saya sudah pindah ke Provinsi Riau. Tahun 2017 saya kembali ke Meranti bertugas sebagai Kasubbag protokol” terang Roni

“Jadi tidak ada hubungan saya terhadap pernyataan yang disebutkan oleh Bambang pada saat itu” singkat roni

Ditempat berbeda, Ahli hukum pidana dari Universitas Islam Riau ( UIR ), Dr. Muhammad Nurul Huda, SH MH yang juga sebagai Direktur Forum Masyarakat Bersih (FORMASI) kerap menyoroti dugaan korupsi di bumi lancang kuning ini. Terkait dugaan penyimpangan aturan dalam penggunaan dana DR dan DAK Meranti yang berjumlah fantastis itu, dia mengatakan sebaiknya temuan BPK ini segera di selidiki oleh Aparat Penegak Hukum Riau.

“Jika penggunaan sudah terlihat salah sebagaimana disebutkan oleh BPK dalam LHP nya, tetapi untuk mengetahui sejauh mana tindakan ini, apakah terdapat pidana korupsi yang menyebabkan terjadinya kesalahan penggunaan, ini yang kita minta harus diusut dan dilakukan penyelidikan oleh penegak hukum kita,” jelas Nurul.

Menurut Doktor di bidang hukum pidana, untuk mengetahui sejauh mana kesalahan penggunaan DR dan DAK di Meranti sebesar 63 Miliar itu, perlu dicari ada tidaknya kerugian keuangan negara, yang di akibatkan oleh kesalahan atau pelanggaran atas perundang-undangan itu.

“Sepanjang tidak ada menguntungkan orang lain, korporasi atau yayasan administrasi, tetapi jika telah menguntungkan orang lain atau korporasi itu masuk korupsi, nah itu yang harus dicari,” lanjut Nurul.

Dia berharap dengan adanya temuan pemeriksaan BPK Provinsi Riau mengenai permasalahan yang melibatkan dana puluhan miliar itu, disarankan agar ada laporan kepada Kejati Riau, atau penegak hukum lainya untuk diketahui masyarakat luas tentang penggunaan dan alihfungsi Dana Alokasi Khusus dan Dana Reboisasi. (Rs)

Komentar