Mensos: UU Peksos Perkuat Perlindungan Hak dan Kewajiban di Era Digital

Sosial163 Dilihat

JAKARTA, Sinkap.info  – Menteri Sosial RI, Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan bahwa Undang-undang tentang Pekerja Sosial merupakan peraturan yang dibuat untuk menguatkan upaya perlindungan bagi hak-hak dan kewajiban pekerja sosial terkait tantangan sosial dan teknologi di era digital 4.0. Mensos menegaskan bahwa pekerja sosial harus siap dengan perkembangan teknologi era industri 4.0. Selain itu, juga harus bisa menerapkan teknologi dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Hal itu disampaikan oleh Mensos saat memberikan sambutan dalam acara Seminar Internasional dengan tema ‘Pemanfaatan Teknologi Informasi Dalam Praktek Pekerjaan Sosial, Prospek, dan Tantangannya’ di Gedung Kementerian Sosial RI, Jalan Salemba Raya Jakarta pusat, Senin (07/10)

Dikatakannya, perkembangan teknologi sudah menggeser kebudayaan masyarakat yang selama ini mengembangkan interaksi sosial langsung atau antar muka, menjadi interaksi dunia maya. Kemampuan membangun dunia maya yang nyata kian sulit dibedakan antara realitas nyata dan realitas yang semu.

“Seiring pergeseran realitas tersebut permasalahan sosial yang dihadapi pun ikut bergeser dari permasalahan yang bersifat konkrit menjadi permasalahan yang disebabkan oleh interaksi non fisik seperti keterasingan akibat perangkat digital, lunturnya solidaritas kebersamaan dan melemahnya fungsi institusi dan pranata sosial,” kata Agus,

Segala permasalahan yang muncul akibat perkembangan teknologi informasi dapat mengarah pada tidak berfungsinya (disfungsi) sosial pada level individu, keluarga, komunitas, dan masyarakat. Namun demikian, perkembangan teknologi informasi juga memudahkan pola kerja sosial sehingga masyarakat luas lebih mudah ikut aktif dalam kerja-kerja sosial.

“Dengan realitas baru akibat perkembangan teknologi digital tersebut maka profesi Pekerja Sosial dihadapkan pada tantangan yang lebih beragam, pastinya lebih kompleks. Pertanyaannya adalah bagaimana pekerja sosial dapat menjawab seluruh tantangan tersebut?,” ucap Agus mempertanyakan.

Ditegaskan Mensos, peran penting pekerja sosial tidak hanya penanganan masalah-masalah sosial saja, melainkan juga harus bisa mendorong terjadinya perubahan sosial termasuk didalamnya mencakup dimensi interaksi sosial.

Bentuk interaksi yang serba digital, lanjut Agus, cepat atau lambat akan berpengaruh terhadap kapasitas manusia untuk dapat berfungsi di dalam kehidupan sosialnya. Untuk itu, kehadiran pekerja sosial jadi sangat penting dalam membantu masyarakat memperbaiki interaksi sosial.

“Saya ingin menegaskan bahwa era digital atau era industri 4.0 telah melahirkan pola-pola baru partisipasi publik secara luas tapi juga substansial khususnya dalam menjembatani berbagai hambatan kelembagaan untuk menyelesaikan permasalahan sosial,” kata Mensos.*

Sumber: antaranews

Komentar