PEKANBARU, SINKAP.info – Nama Marisa Putri, seorang mahasiswi berusia 21 tahun, menjadi perbincangan hangat di media sosial setelah terlibat dalam kecelakaan maut yang menewaskan Ranti Marningsih (46), seorang penjual sayur. Kejadian tersebut terjadi pada Sabtu pagi, 3 Agustus 2024, di Jalan Tuanku Tambusai, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru.
Insiden ini bermula saat Marisa, yang baru saja pulang dari hiburan malam, mengendarai mobil Toyota Raize dengan nomor polisi BM 1959 FJ dalam keadaan mabuk. Mobil yang dikendarainya menabrak bagian belakang sepeda motor korban, menyebabkan korban terseret sejauh lima puluh meter. Marisa sempat mencoba melarikan diri, namun berhasil dihentikan oleh warga setempat.
Setelah dilakukan pemeriksaan, Marisa dinyatakan positif mengonsumsi narkoba jenis Amfetamin dan Metafetamin. Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika, menyebut bahwa Marisa diketahui menggunakan narkoba di Sago016 KTV Hotel Furaya bersama dua temannya, berinisial T dan O, yang saat ini sedang diburu oleh pihak kepolisian.
Publik penasaran dengan sosok Marisa Putri, dan terungkap bahwa ia sering terlihat bersama pria dewasa di klub malam di Pekanbaru. Akun media sosial @dhemit_is_back membagikan tangkapan layar percakapan dengan teman Marisa yang menunjukkan bahwa ia sering bergaul dengan pria-pria tersebut di klub malam.
Kecelakaan ini membawa Marisa pada tuduhan pasal 310 ayat 4 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan No. 22 Tahun 2009, yang mengatur hukuman maksimal 12 tahun penjara. Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru, AKP Bagus Faria, menambahkan bahwa polisi tengah mengejar kedua tersangka yang diduga memberikan narkoba kepada Marisa.
Kronologi Kecelakaan
Kasat Lantas Polresta Pekanbaru, Kompol Alvin Agung Wibawa, menjelaskan bahwa kecelakaan terjadi saat Marisa mengendarai mobil Toyota Raize BM 1959 FJ dan menabrak sepeda motor Yamaha Vega ZR BM 4697 JZ yang dikendarai Ranti dari belakang. Ranti meninggal di tempat kejadian akibat luka berat di bagian kepala.
Kejadian tragis ini berlangsung di Jalan Tuanku Tambusai, dengan mobil Marisa bergerak dari arah timur menuju barat. Insiden terjadi di depan penginapan Linda, di mana mobil Marisa menabrak sepeda motor Ranti yang berada di depannya. Kendaraan korban mengalami kerusakan signifikan, begitu juga dengan mobil Marisa.
Polresta Pekanbaru kini terus melakukan pengejaran terhadap dua orang berinisial T dan O, yang diduga memberikan narkoba kepada Marisa. Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika menyatakan bahwa kedua tersangka memberikan ekstasi kepada Marisa di Sago016 KTV Hotel Furaya. Mereka mengonsumsi narkoba dan minum alkohol hingga pukul 05.00 WIB, sebelum akhirnya Marisa pulang sendiri dengan mobilnya.
Kecelakaan tragis itu terjadi sekitar pukul 05.45 WIB, saat Marisa menabrak sepeda motor korban hingga korban terseret sejauh 50 meter. Warga setempat dan pengemudi ojek online yang berada di lokasi segera melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan Marisa. Ia kemudian dibawa ke Polresta Pekanbaru untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru, AKP Bagus Faria, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan tes urine terhadap Marisa, yang hasilnya menunjukkan positif mengonsumsi Amfetamin dan Metafetamin. Kedua temannya yang memberikan narkoba kini sedang dicari, namun diduga telah melarikan diri setelah mendengar kabar tentang kecelakaan tersebut.