Masyarakat Dilindungi UU untuk Memantau dan Mengawasi Dana Desa

HuKrim756 Dilihat

SINKAP – Tahukah kamu jika ternyata ada lebih dari 74.000 Desa yang berada di Indonesia? Dari keseluruhan jumlah Desa tersebut, pemerintah melalui Dana Desa memberikan sekitar 67 triliun rupiah untuk program-program di Desa. Banyak sekali ya jumlahnya?! Dana Desa tersebut untuk apa sih?

Jadi begini dana desa dalam program-program pembangunan strategis desa wajib dikelola dan diawasi oleh semua pihak di Desa. Prinsip saat ini dengan mengedepankan Transparan, Partisipatif, Akuntable, Bermanfaat, Tertib dan Disiplin Anggaran. Prinsip pengelolaan tersebut masyarakat juga berhak tau dalam pengelolaan anggaran dana Desa serta program-program pembangunan yang akan direalisasikan di Desa.

Tujuan diatas untuk mencegah ketidakadilan dalam penggunaanya, perlu diingat masyarakat harus tau Transparan dan Partisipatif. Selama ini pasti banyak dari kita belum mengetahui atau bahkan tidak mengerti tatakelola masukknya anggaran dana Desa karena kurangnya ketidaktahuaan kita dan kurangnya informasi dan sosialiasi. Akibatnya banyak pelayanan public yang diberikan berdampak kurang signifikan terhadap perkembangan pembangunan kemajuan Desa sehingga untuk masyarakat termasuk kelompok termarginal menjadi korban atas ketidakpatutan pengelolaan anggaran yang tidak strategis dan tepat sasaran.

Masih banyak terjadi penyimpangan dan minimnya pengawasan publik atas anggaran desa, untuk itu sebagai masyarakat tempatan harus berani untuk memantau anggaran yang dipergunakan desa. Bagaimana cara kita ikut berpartisipatif dalam memantaunya?

Masyarakt desa dapat bekerjasama dengan Lembaga sosial yang ada di Desa, dengan cara metode Audit Sosial, Tahapan dalam audit sosial bisa dilakukan seperti:

  1. Diskusi awal/membuka gagasan
  2. Menyusun perencanaan
  3. Membentuk tim
  4. Menentukan target sasaran
  5. Memetakan kebutuhan
  6. Menyusun jadwal
  7. Mengumpulkan data dan kebutuhan lain
  8. Menyusun alat monitoring/audit sosial
  9. Melaksanakan audit sosial
  10. Mengolah hasil
  11. Melakukan advokasi hasil audit sosial

Adapun tujuan audit sosial ini untuk mengukur dan menelusuri pelayanan terhadap masyarakat dan penggunaan anggaran proyek sudah maksimal. Kini Indonesia telah memiliki Undang-Undang Desa nomor 6 Tahun 2014 yang mana sangat meningkatkan partisipatif seluruh komponen masyarakat desa dalam memajukan pembangunan desa.

UU Desa No. 6 Tahun 2014 pasal 82 dalam Pembangunan Desa: “Pemantauan dan Pengawasan Pembangunan Desa meliputi hak masyarakat Desa untuk mendapatkan informasi tentang rencana pembangunan Desa, mengawasi pelaksanaan pembangunan desa, melaporkan hasil pengawasan ke Aparat desa dan BPD serta ikut dalam musyawarah perencanaan pembangunanan desa”.

Peran aktif masyarakat dalam memantau dan mengawasi anggaran dan pelaksanaan pembangunan desa memastikan alokasi dana desa yang tepat sasaran dan berdampak terhadap kemanfaatan masyarakat setempat. Mari kita ikut aktif dalam memantau dan mengawasi semua program pembangunan di Desa!!!

Sumber: DitjenPK Kemenkeu RI

Komentar