Nazali Lempo Usung Gagasan Reset Penegakan Hukum, Integritas Aparat Jadi Sorotan

HuKrim26 Dilihat

JAKARTA, SINKAP.info – Pembenahan penegakan hukum di Indonesia dinilai membutuhkan evaluasi menyeluruh terhadap sistem, bukan sekadar pergantian figur di pucuk pimpinan institusi. Penguatan integritas aparat, transparansi, pengawasan, dan akuntabilitas menjadi sejumlah aspek penting untuk membangun penegakan hukum yang profesional dan berkeadilan.

Laksamana Muda TNI (Purn.) Dr. H. Nazali Lempo, S.H., M.H., M.Tr.Opsla., CHRMP, saat berbicara kepada awak media pada Kamis (3/9/2026), menyampaikan gagasan yang disebutnya sebagai “reset penegakan hukum”. Konsep tersebut menitikberatkan pada evaluasi dan perbaikan sistem yang telah berjalan, dengan tetap mempertahankan unsur-unsur yang dinilai baik.

Menurut gagasan tersebut, pembenahan perlu dilakukan dengan mengidentifikasi bagian yang tidak efektif serta menutup celah yang berpotensi menimbulkan penyimpangan. Dengan demikian, perubahan tidak hanya bergantung pada karakter individu yang memimpin institusi, tetapi juga ditopang tata kelola dan mekanisme pengawasan yang kuat.

Perkuat Sistem dan Integritas Aparat

Pengalaman Nazali Lempo di lingkungan Polisi Militer dan penegakan hukum militer turut membentuk pandangannya mengenai pentingnya sistem pencegahan penyimpangan. Keberhasilan institusi hukum, menurut perspektif yang disampaikannya, tidak cukup diukur dari jumlah perkara yang ditangani atau tersangka yang diproses hingga pengadilan.

Institusi penegak hukum juga perlu membangun mekanisme yang mampu mempersempit peluang terjadinya pelanggaran. Upaya tersebut dapat dilakukan melalui penguatan integritas sumber daya manusia, pengawasan internal, pemanfaatan teknologi, serta penerapan mekanisme pertanggungjawaban yang jelas.

Nazali juga menyoroti pentingnya penempatan pejabat berdasarkan prinsip the right person in the right place. Penentuan jabatan dan promosi, dalam gagasan tersebut, perlu mempertimbangkan integritas, kompetensi, rekam jejak, prestasi, serta kemampuan menjalankan tanggung jawab secara profesional.

Ia turut menekankan perlunya pemetaan menyeluruh terhadap kondisi institusi sebelum perubahan besar dilakukan. Dalam 100 hari pertama kepemimpinan, audit organisasi dan tata kelola dapat menjadi langkah awal untuk mengidentifikasi kualitas sumber daya manusia, efektivitas penanganan perkara, sistem pengawasan, dan potensi persoalan yang dapat memengaruhi independensi penegakan hukum.

MENARIK DIBACA:  Sindikat Cetak Uang Palsu di Kampus Terbongkar Setelah 14 Tahun Beroperasi

Digitalisasi untuk Meningkatkan Transparansi

Pemanfaatan teknologi menjadi bagian penting dari gagasan pembenahan penegakan hukum. Digitalisasi penanganan perkara dinilai perlu mencakup perjalanan perkara sejak laporan diterima hingga tahap penuntutan dan eksekusi, dengan pencatatan yang jelas serta pengawasan sesuai kewenangan.

Digitalisasi tidak sebatas mengalihkan dokumen fisik menjadi dokumen elektronik. Sistem tersebut juga diharapkan membangun keterlacakan (traceability) dan akuntabilitas (accountability), sehingga proses pengambilan keputusan dapat ditelusuri dan dipertanggungjawabkan.

Teknologi juga berpotensi dimanfaatkan untuk mendeteksi anomali dalam penanganan perkara, potensi konflik kepentingan, transaksi mencurigakan, dan indikator risiko lainnya. Meski demikian, teknologi tetap berfungsi sebagai alat pendukung. Keputusan hukum harus tetap didasarkan pada kompetensi, integritas, dan tanggung jawab aparat sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam penanganan perkara, Nazali juga menekankan pentingnya keseimbangan antara ketegasan dan kepatuhan terhadap prosedur. Penegakan hukum harus bertumpu pada alat bukti dan proses hukum, bukan tekanan opini publik ataupun kepentingan kelompok tertentu.

Pendekatan tersebut diharapkan dapat menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum sekaligus memastikan setiap orang memperoleh perlakuan yang adil.

Pemulihan Aset dan Penguatan Intelijen Hukum

Selain penindakan terhadap pelaku, pembenahan penegakan hukum juga perlu memperhatikan pemulihan kerugian akibat tindak kejahatan. Dalam pemberantasan korupsi dan kejahatan ekonomi, negara dinilai perlu memperkuat kemampuan pelacakan dan pemulihan aset.

Sejumlah pendekatan yang disoroti meliputi asset tracing, asset recovery, dan forensic accounting, serta kerja sama lintas institusi dan lintas negara. Dengan pendekatan tersebut, keberhasilan penegakan hukum tidak hanya dilihat dari jumlah perkara yang diproses, tetapi juga dari kemampuan mengembalikan aset yang berkaitan dengan tindak kejahatan.

MENARIK DIBACA:  Little Fox Mall Masuki Market Indonesia

Nazali juga memandang penguatan intelijen penegakan hukum penting untuk menghadapi kejahatan modern, seperti pencucian uang, kejahatan siber, kejahatan sumber daya alam, perdagangan manusia, dan kejahatan lintas negara.

Penguatan tersebut dapat diarahkan pada analisis data, pemetaan jaringan, serta sistem peringatan dini. Sinergi antarlembaga juga diperlukan dengan tetap menghormati batas kewenangan masing-masing dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Keadilan sebagai Ukuran Keberhasilan

Pada akhirnya, pembenahan institusi penegak hukum perlu diukur dari manfaat yang dirasakan masyarakat. Kepastian hukum, rasa keadilan, dan kemanfaatan menjadi prinsip yang menentukan apakah institusi hukum telah menjalankan fungsinya secara profesional.

Masyarakat dapat menilai penegakan hukum melalui konsistensi perlakuan terhadap setiap warga negara, termasuk mereka yang memiliki kekuasaan. Karena itu, sistem hukum perlu memastikan bahwa proses penanganan perkara berjalan berdasarkan aturan dan tidak dipengaruhi kepentingan pribadi maupun kelompok.

Gagasan “reset penegakan hukum” yang disampaikan Nazali Lempo juga muncul dalam konteks pembahasan mengenai figur yang dinilai layak dipertimbangkan untuk posisi Jaksa Agung. Namun, persoalan yang lebih mendasar adalah kebutuhan terhadap kapasitas kepemimpinan dan sistem yang mampu mendorong perubahan secara terukur.

Dalam perspektif tersebut, jabatan merupakan amanah yang harus dipertanggungjawabkan kepada negara dan masyarakat. Pembenahan penegakan hukum tidak semestinya berhenti pada pergantian pejabat, tetapi harus diarahkan pada pembangunan institusi yang lebih profesional, transparan, dan akuntabel.

Dengan evaluasi yang terarah, penguatan pengawasan, pemanfaatan teknologi, serta peningkatan integritas aparat, gagasan tersebut diharapkan dapat menjadi bahan pembahasan dalam upaya memperbaiki sistem penegakan hukum Indonesia.

Ukuran keberhasilannya bukan semata-mata siapa yang menduduki jabatan tertentu, melainkan seberapa kuat sistem memastikan hukum ditegakkan secara adil bagi seluruh masyarakat.