JAKARTA, SINKAP.info – Masyarakat kini dapat menentukan sendiri waktu pengukuran tanah melalui layanan Pengukuran Terjadwal yang dikembangkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Layanan tersebut memberikan kepastian kepada masyarakat dalam salah satu tahapan proses sertipikasi tanah, mulai dari waktu tunggu hingga pelaksanaan pengukuran dan penyelesaian produk pengukuran berupa Peta Bidang Tanah (PBT).
Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (Dirjen SPPR) ATR/BPN, Virgo Eresta Jaya, mengatakan layanan tersebut memberikan kesempatan kepada pemohon untuk memilih tanggal pengukuran berdasarkan slot jadwal petugas yang tersedia.
“Pengukuran Terjadwal ini memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menentukan sendiri tanggal pengukuran melalui slot ketersediaan jadwal petugas ukur yang tersedia. Pada tanggal yang telah dipilih, petugas ukur akan datang ke lapangan atau tempat pemohon sesuai jadwal yang telah ditentukan,” ujar Virgo dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (9/9/2026).
Sudah Diterapkan di 466 Kantah
Layanan Pengukuran Terjadwal mulai dikembangkan sejak Juli 2025 melalui Direktorat Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (Ditjen SPPR). Layanan tersebut kemudian resmi diluncurkan pada 17 Agustus 2026.
Saat ini, implementasinya telah berjalan di 466 Kantor Pertanahan (Kantah) di seluruh Indonesia.
Dalam mekanismenya, masyarakat terlebih dahulu memilih tanggal yang tersedia sesuai waktu yang diinginkan. Selanjutnya, petugas ukur akan datang ke lokasi tanah pada tanggal yang telah dipilih untuk melakukan pengukuran.
Virgo menjelaskan, keseluruhan layanan memiliki waktu penyelesaian yang terukur.
“Konsepnya ada dua, yaitu waktu tunggu ukur selama 7 hari dan proses pengukuran serta penyelesaian selama 5 hari. Jadi, total layanan Pengukuran Terjadwal ini selama 12 hari,” jelasnya.
Warga Diminta Pastikan Batas Tanah
Meski memberikan kepastian waktu, kelancaran pengukuran tetap membutuhkan kesiapan dari masyarakat sebagai pemohon.
Virgo mengimbau masyarakat memastikan batas bidang tanah sudah jelas sebelum mengajukan permohonan pengukuran. Batas tersebut dapat ditandai dengan memasang pagar atau patok.
“Kalau punya tanah, dipagarin. Minimal pasang patok, dijaga batasnya karena itu kunci utamanya. Pengukuran itu kan cuma mengukur pagarnya, mengukur patoknya,” tuturnya.
Selain memastikan batas tanah, masyarakat juga diminta menyiapkan waktu untuk berada di lokasi saat petugas melakukan pengukuran sesuai jadwal yang telah dipilih.
Persyaratan administrasi yang dibutuhkan juga perlu disiapkan sebelum petugas datang ke lapangan. Hal tersebut dinilai penting agar proses pengukuran dapat berjalan sesuai jadwal dan tidak mengalami kendala.
Virgo menegaskan, percepatan pelayanan pertanahan membutuhkan kerja sama antara petugas dan masyarakat.
“Kita ingin bergerak cepat, kita ingin melayani masyarakat dengan cepat. Tapi, masyarakat juga harus membantu kita menyiapkan persyaratan-persyaratan sehingga mudah, lancar jalannya. Jadi tolong masyarakat, bantu kita supaya ATR/BPN bisa lebih baik melayani Anda semua,” pungkasnya.
Dengan Pengukuran Terjadwal, ATR/BPN berupaya memberikan kepastian waktu kepada masyarakat sekaligus mendorong proses sertipikasi tanah menjadi lebih cepat, terukur dan transparan.







