JAKARTA, SINKAP.info – Memperingati 66 tahun lahirnya Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengakselerasi sejumlah program strategis di bidang pertanahan dan tata ruang.
Program tersebut mencakup pendaftaran tanah, sertipikasi aset, Reforma Agraria, pengadaan tanah untuk Program Strategis Nasional (PSN), penguatan tata ruang, hingga perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengatakan percepatan berbagai program tersebut dilakukan untuk memperluas kepastian hukum atas tanah sekaligus mendukung kebutuhan pembangunan nasional.
“Selain transformasi pelayanan, berbagai program strategis di bidang pertanahan juga terus kita akselerasi. Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) telah memberikan kontribusi besar terhadap pendaftaran tanah,” kata Nusron di Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Kamis (24/9/2026).
Menurut Nusron, hingga saat ini pendaftaran tanah telah mencapai 129,5 juta bidang, meningkat 181 persen dibandingkan 2017 ketika Program PTSL mulai dijalankan.
Sertipikasi Aset Negara hingga Rumah MBR
Kementerian ATR/BPN juga melakukan sertipikasi untuk memberikan kepastian hukum terhadap aset negara, tanah wakaf, dan rumah ibadat.
Langkah tersebut disebut sebagai bagian dari upaya memberikan perlindungan terhadap masyarakat dan umat beragama.
Selain itu, Kementerian ATR/BPN turut memberikan perhatian terhadap pemenuhan kebutuhan hunian bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) melalui Program Tiga Juta Rumah.
“Harapan kita sederhana tetapi sangat penting, masyarakat tidak hanya memiliki rumah untuk ditempati, tetapi juga memperoleh kepastian hukum atas tanah dan rumah yang dimilikinya,” ujar Nusron.
Reforma Agraria Capai 6,1 Juta Bidang
Kepastian hukum atas tanah juga diarahkan berjalan beriringan dengan keadilan dalam penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah.
Kementerian ATR/BPN menjalankan upaya tersebut melalui Reforma Agraria. Hingga 2026, pemerintah telah menetapkan redistribusi sebanyak 6.198.538 bidang tanah dengan luas mencapai 4.391.091,68 hektare.
Sementara itu, pengadaan tanah untuk mendukung pembangunan Program Strategis Nasional (PSN) telah mencapai 74,35 persen atau sebanyak 158.949 bidang.
Dari sisi luasan, realisasi pengadaan tanah tersebut mencapai 22.635,79 hektare atau sekitar 60,15 persen.
688 RDTR Telah Diterbitkan
Selain pertanahan, Nusron menekankan pentingnya tata ruang sebagai instrumen untuk mengarahkan pembangunan agar berjalan secara terencana dan berkelanjutan.
Menurutnya, penguatan tata ruang juga diperlukan untuk menghadapi risiko bencana dan perubahan iklim. Karena itu, Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) perlu memuat kajian risiko bencana serta mengalokasikan ruang terbuka hijau yang memadai.
“Hingga saat ini, telah diterbitkan 688 Perda/Perkada/Permen Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). 577 RDTR di antaranya telah terintegrasi ke dalam sistem Online Single Submission (OSS),” ungkapnya.
Integrasi RDTR dengan sistem OSS menjadi bagian dari upaya mendukung kepastian dan kemudahan dalam proses pemanfaatan ruang serta perizinan.
Data LP2B Capai 87,63 Persen
Dalam mendukung program prioritas pemerintah terkait kedaulatan dan ketahanan pangan nasional, Kementerian ATR/BPN juga memperkuat kebijakan perlindungan terhadap Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Berdasarkan usulan pemerintah daerah, data LP2B secara nasional saat ini telah mencapai 87,63 persen. Angka tersebut telah melampaui target 87 persen yang diamanatkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2029.
Meski demikian, Nusron menegaskan masih terdapat pekerjaan lanjutan yang perlu dilakukan, terutama memastikan seluruh data LP2B terintegrasi ke dalam dokumen Rencana Tata Ruang.
“Namun, pekerjaan kita belum selesai. Seluruh data LP2B tersebut harus segera diintegrasikan secara utuh ke dalam dokumen Rencana Tata Ruang agar memiliki kekuatan hukum yang mengikat dan tidak mudah dialihfungsikan,” tegas Nusron.
Ia juga meminta dukungan pemerintah daerah, mulai dari gubernur, bupati, hingga wali kota, untuk mempercepat proses integrasi data LP2B tersebut.
Akselerasi berbagai program tersebut menjadi bagian dari upaya Kementerian ATR/BPN memperkuat kepastian hukum atas tanah, mendukung pembangunan nasional, sekaligus memastikan pemanfaatan ruang dan tanah berjalan secara terencana dan berkelanjutan.







