Dulu Kejar Petugas, Kini Tanah Diukur Lebih Cepat Berkat Layanan ATR/BPN Terjadwal

NASIONAL31 Dilihat

PURWAKARTA, SINKAP.info – Layanan Pengukuran Terjadwal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memberikan perubahan dalam proses pendaftaran tanah pertama kali.

Jika sebelumnya pemohon harus menunggu hingga mengetahui kapan petugas ukur datang ke lokasi, kini masyarakat dapat memperoleh kepastian jadwal pengukuran sejak awal proses pelayanan.

Perubahan tersebut dirasakan langsung Warjito, salah seorang pemohon pendaftaran tanah pertama kali di Kantor Pertanahan Kabupaten Purwakarta.

“Sekarang lebih cepat dalam proses pengukuran. Dahulu kita yang aktif minta petugas ukur datang ke lokasi tanah kita. Kalau sekarang cepat langsung ditentukan jadwalnya,” ujar Warjito.

Dua Hari Langsung Diukur

Melalui layanan Pengukuran Terjadwal 12 Hari, waktu pelayanan dibagi menjadi waktu tunggu pengukuran selama tujuh hari dan penyelesaian Peta Bidang Tanah (PBT) selama lima hari.

Menurut Warjito, kepastian jadwal tersebut membuat proses pengurusan tanah menjadi lebih mudah dan terukur.

Ia menceritakan, berkas pendaftaran tanah yang diajukannya pada 26 Agustus 2026 langsung mendapat jadwal pengukuran dua hari kemudian.

MENARIK DIBACA:  Sukseskan F1 Powerboat di Danau Toba, Edy Rahmayadi : Gencarkan Publikasi dan Sosialisasi

“Saya mengajukan berkas 26 Agustus, lalu diukurnya tanggal 28 Agustus 2026. Berarti dua hari langsung diukur. Senang banget dengan pelayanan lebih cepat ini, senang banget, Pak. Mendukung sekali dengan program ini, lebih cepat, lebih senang bagi kami para pemohon,” terangnya.

Tak berhenti pada pengukuran, Warjito juga merasakan kepastian dalam proses penyelesaian PBT. Ia menyebut hasil pengukuran tanahnya telah selesai pada awal September 2026.

“Jadinya setelah diukur, dua hari itu tujuh hari kerja, sudah selesai. Di awal September 2026 sudah jadi. Senang sekali, terima kasih kepada BPN Purwakarta yang telah memberikan pelayanan lebih baik. Sekarang lebih cepat itu,” tuturnya.

Pemohon Tak Lagi Menunggu Tanpa Kepastian

Manfaat serupa dirasakan Firda Amary, pemohon pendaftaran tanah pertama kali di Kantor Pertanahan Kota Ternate.

Ia mengaku terbantu karena dapat mengetahui jadwal petugas ukur secara langsung. Petugas juga menghubunginya untuk menentukan waktu pelaksanaan pengukuran di lokasi tanah.

MENARIK DIBACA:  Menteri Nusron Tegaskan Solusi Pertanahan Kaltim Harus Berbasis Kemanusiaan dan Sinergi

“Tentu saya sebagai pemohon sangat merasa senang karena sekarang kami sebagai pemohon telah dapat langsung mengetahui jadwal petugas ukur dan langsung dihubungi oleh petugas ukur untuk menjadwalkan kapan petugas ukur datang ke lokasi untuk melakukan pengukuran,” ujar Firda.

Menurutnya, layanan tersebut membuat proses pengukuran menjadi lebih terarah, tepat waktu, dan memberikan kepastian bagi pemohon.

“Saya sangat mendukung program terbaru dari pertanahan ini, yaitu Pengukuran Terjadwal, karena sertifikat kami, tanah kami sekarang ini diukur dengan lebih tepat, terjadwal, dan juga tepat waktu. Terima kasih,” pungkasnya.

Saat ini, layanan Pengukuran Terjadwal diperuntukkan bagi masyarakat yang melakukan pendaftaran tanah untuk pertama kali.

Layanan tersebut telah diterapkan di 462 Kantor Pertanahan kabupaten/kota di seluruh Indonesia sebagai bagian dari upaya ATR/BPN meningkatkan kepastian dan kecepatan pelayanan pertanahan bagi masyarakat.