JAKARTA, SINKAP.info – Proses balik nama sertipikat tanah kini dapat diselesaikan lebih cepat melalui layanan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari yang diterapkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Manfaat percepatan layanan tersebut dirasakan Dewi Himjati, warga Jakarta Utara, yang berhasil menyelesaikan proses peralihan hak sertipikat tanahnya dalam waktu tujuh hari.
Dewi mengambil sertipikat hasil layanan PERINTIS di Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Administrasi Jakarta Utara pada Kamis (27/8/2026). Menurutnya, sertipikat yang selesai lebih cepat membuat dirinya dapat segera memanfaatkannya sesuai kebutuhan.
“Program ini buat saya besar sekali manfaatnya, banyak sekali. Jadi kalau saya mau jaminkan sertipikat ini kembali, jadi cepat selesai kan. Cepat berputarlah modal saya di situ,” ujar Dewi.
Ia juga mengapresiasi pelayanan petugas Kantah Kota Administrasi Jakarta Utara yang dinilai mampu menyelesaikan proses sesuai target, bahkan sebelum batas waktu yang ditetapkan.
“Terima kasih ya sama BPN, khususnya di Jakarta Utara ini sudah menjalankan ketentuan dengan baik dan tepat waktu. Sebelum 10 hari bahkan sudah selesai,” ungkapnya.
Pengalaman Dewi menjadi salah satu gambaran manfaat transformasi layanan pertanahan yang tengah dilakukan Kementerian ATR/BPN melalui PERINTIS.
Layanan tersebut mengintegrasikan sejumlah tahapan dalam proses peralihan hak sehingga masyarakat dapat memperoleh kepastian waktu penyelesaian dan lebih cepat menerima sertipikat.
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid terus mendorong kolaborasi antara Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), pemerintah daerah, dan Kantor Pertanahan dalam pelaksanaan layanan tersebut.
PPAT berperan dalam proses pengecekan dan pembuatan akta, sedangkan pemerintah daerah melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) memiliki kewenangan dalam tahapan pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
“Ini tiga pihak ini untuk Peralihan Hak harus kompak, ya. BPN, Pemda dalam hal ini Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), sama IPPAT harus kompak. Ini dalam rangka untuk melaksanakan ini supaya cepat dan bisa berjalan arus kolaborasi dan sinergi,” kata Nusron saat memberikan pengarahan kepada IPPAT dan BPKAD se-D.I. Yogyakarta, Jumat (4/9/2026).
Menurut Kementerian ATR/BPN, kolaborasi tersebut menjadi bagian penting dalam mewujudkan layanan peralihan hak yang lebih cepat sekaligus memberikan kepastian kepada masyarakat.
Dengan proses yang semakin terintegrasi, masyarakat diharapkan tidak perlu menunggu terlalu lama untuk memperoleh sertipikat sehingga dapat segera dimanfaatkan sesuai kebutuhan.







