Mahasiswa PMII Bekasi Desak Kejari Usut Tuntas Kasus Korupsi Dispora

NASIONAL, Politik371 Dilihat

BEKASI, SINKAP.info Pengurus Komisariat Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PK PMII) Universitas Pertiwi Kota Bekasi menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi, Jalan Veteran, Margajaya, Bekasi Selatan, pada Senin siang. Aksi ini digelar untuk mendesak Kejari Kota Bekasi agar bertindak tegas dan independen dalam menangani dugaan kasus korupsi pengadaan alat olahraga pada Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bekasi tahun anggaran 2023.

Koordinator aksi, Ahmad Dani, bersama Ketua PK PMII Universitas Pertiwi, Alfa Ricki, menyampaikan tuntutan mereka melalui orasi di hadapan para demonstran. Mereka meminta Kejari Kota Bekasi untuk segera mengusut tuntas kasus yang diduga melibatkan pejabat eksekutif dan legislatif di Kota Bekasi.

Alfa Ricki dalam orasinya menekankan pentingnya Kejari Kota Bekasi untuk tidak gentar menghadapi intervensi dari pihak manapun.

“Kami menemukan adanya pemalsuan stempel RW, penerima yang bukan RW yang seharusnya, serta nomor telepon yang tercatat adalah milik orang-orang terdekat mereka. Ini adalah kejahatan yang sangat terstruktur dan sistematis,” jelas Alfa Ricki.

Selain itu, para demonstran juga memamerkan foto-foto pejabat yang diduga terlibat dalam korupsi pengadaan alat olahraga secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

“Kasus dugaan korupsi ini selain dilaporkan kepada Kejari Kota Bekasi, juga telah dilaporkan kepada Kejaksaan Agung RI,” tegas Ahmad Dani.

Dalam aksinya, mahasiswa dan LSM menyampaikan empat tuntutan utama, yaitu:

  1. Penangkapan Eks Kadis Dispora: Kejari diminta segera menangkap mantan Kepala Dispora Kota Bekasi, Zarkasih, yang diduga terlibat dalam kasus ini.
  2. Penegakan Supremasi Hukum: Kejari diharapkan tidak lemah dan harus tegas dalam menegakkan hukum terkait kasus ini.
  3. Penetapan Tersangka: Kejari diminta segera menetapkan tersangka dan mengusut tuntas seluruh pelaku, dari level atas hingga bawah.
  4. Independensi Kejari: Kejari Kota Bekasi harus menjaga integritas dan independensinya, tidak terpengaruh oleh kepentingan politik atau pihak manapun.

Menanggapi aksi tersebut, Kasie Intel Kejari Kota Bekasi, Rian SH.MH, dan Kasie Pidana Khusus (Pidsus), Haryono SH.MH, menemui para demonstran dan memastikan bahwa kasus ini akan diproses secara serius hingga ke pengadilan.

“Kami bekerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan (BPK) untuk menentukan kerugian negara. Kami berjanji dalam tiga bulan ke depan, kasus ini akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bekasi,” kata Haryono.

Kejari Kota Bekasi menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti laporan masyarakat dan mahasiswa, serta memastikan proses penyidikan dilakukan secara menyeluruh dengan memeriksa semua pihak yang terlibat. Dengan langkah ini, diharapkan kasus korupsi alat olahraga di Dispora Kota Bekasi dapat segera diungkap tuntas dan menjadi contoh bagi penegakan hukum yang adil dan transparan di Indonesia.