SURABAYA, SINKAP.info – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menekankan pentingnya sinergi antara ATR/BPN, pemerintah daerah melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam mempercepat layanan peralihan hak tanah.
Kolaborasi tiga pihak tersebut menjadi bagian penting dalam pelaksanaan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari yang diluncurkan Kementerian ATR/BPN pada 17 Agustus 2026. Layanan ini dirancang untuk memberikan kepastian waktu dalam setiap tahapan proses peralihan hak.
“Kita ingin menjadikan rakyat sebagai raja. Esensi tugas kita adalah mempermudah urusan pelayanan kepada rakyat. Karena itu, sinergi dan kolaborasi tiga pilar ini, yakni ATR/BPN, Bapenda, dan PPAT adalah kunci suksesnya. Kalau ini tidak berjalan bersama, tidak bisa. Ini momentum untuk memperbaiki dan mempermudah rakyat,” ujar Nusron saat Rapat Koordinasi Transformasi Layanan di Kantor Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur, Surabaya, Jumat (11/9/2026).
Dalam skema PERINTIS 10 Hari, proses pelayanan dibagi dalam tiga tahapan. Verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) oleh pemerintah daerah ditargetkan maksimal tiga hari, pembuatan Akta Jual Beli (AJB) oleh PPAT maksimal dua hari, sedangkan penyelesaian permohonan di Kantor Pertanahan (Kantah) paling lama lima hari.
Nusron meminta Bapenda dan Kantah bersama-sama memastikan proses pelayanan berjalan sesuai target waktu yang telah ditetapkan.
“Untuk BPHTB, saya minta tolong Bapenda supaya prosesnya tidak lama. Saya juga minta Kepala Kantah dan Bapenda bersama-sama mempermudah proses (Peralihan Hak) ini,” kata Nusron.
Selain kecepatan layanan, integrasi data antara pemerintah daerah dan Kantah juga menjadi perhatian. Nusron mendorong penyinergian Nomor Objek Pajak (NOP) dengan Nomor Identifikasi Bidang (NIB) agar pertukaran data dapat dilakukan secara daring.
“Mumpung kita berkumpul, mohon segera ada perjanjian kerja sama antara Kementerian ATR/BPN dengan bupati atau wali kota, terutama dalam hal integrasi data,” ujarnya.
Nusron juga meminta PPAT menyelesaikan pembuatan AJB sesuai batas waktu maksimal dua hari. Kepatuhan terhadap standar waktu tersebut akan menjadi bagian dari evaluasi kinerja PPAT.
“Nanti setiap bulan Kepala Kantor akan mengumumkan secara berkala PPAT yang terbaik, artinya yang tepat waktu, dan yang tidak tepat waktu. Ada reward bagi yang tepat waktu karena konsumen juga akan melihat mana yang memberikan pelayanan dengan baik,” tutur Nusron.
Di Jawa Timur, layanan PERINTIS 10 Hari telah diterapkan di dua Kantah, yakni Kantah Kota Surabaya I dan Kantah Kabupaten Malang. Selanjutnya, tujuh Kantah ditargetkan mulai menerapkan layanan tersebut pada 24 September 2026.
Nusron optimistis penerapan PERINTIS 10 Hari dapat diperluas ke seluruh Kantah di Jawa Timur secara bertahap hingga akhir 2026.
Menurutnya, keberhasilan layanan tersebut membutuhkan perubahan pola kerja dari seluruh pihak yang terlibat. Karena itu, sinergi antara ATR/BPN, pemerintah daerah, dan PPAT perlu terus diperkuat agar masyarakat memperoleh kepastian waktu dalam setiap tahapan layanan.
“Karena itu ini tiga pilar ini, BPN, Bapenda, dan PPAT harus sama-sama berubah kalau kita ingin melayani rakyat dengan baik,” tegasnya.
Usai memberikan pengarahan dalam rapat koordinasi, Nusron bersama Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur Muhammad Naim dan Kepala Kantah Kota Surabaya II Agung Basuki meresmikan Gedung Kantah Kota Surabaya II. Peresmian ditandai dengan penandatanganan prasasti.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Adhy Karyono, para kepala daerah se-Jawa Timur, perwakilan Direktorat Jenderal Pajak, serta jajaran Kementerian ATR/BPN.







