SURABAYA, SINKAP.info – Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di Jawa Timur telah mencapai 87,34 persen dari Lahan Baku Sawah (LBS). Capaian tersebut telah melampaui target nasional sebesar 87 persen yang ditetapkan untuk 2029.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid meminta pemerintah daerah segera menindaklanjuti capaian tersebut dengan mengintegrasikan penetapan LP2B ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
“Usulan yang sudah ditandatangani oleh sekda maupun bupati, segera ditindaklanjuti dan dimasukkan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari RTRW provinsi maupun RTRW kabupaten/kota,” tegas Nusron saat memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Penetapan LP2B di Kantor Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur, Surabaya, Jumat (11/9/2026).
Menurut Nusron, integrasi LP2B ke dalam RTRW penting untuk memastikan penetapan lahan pertanian berkelanjutan tidak hanya berhenti pada aspek administratif. Dengan integrasi tersebut, perlindungan lahan pertanian dapat memiliki kepastian dalam pengaturan ruang di daerah.
Nusron menyebut, penerapan langkah tersebut semakin memungkinkan setelah terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. Regulasi tersebut memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk melakukan revisi RTRW secara lebih fleksibel.
Secara nasional, penetapan LP2B saat ini telah mencapai 87,60 persen. Capaian Jawa Timur turut berkontribusi terhadap pemenuhan target nasional LP2B minimal 87 persen dari LBS sebagaimana ditetapkan dalam RPJMN melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025.
“Saya berterima kasih dan apresiasi sekali dari Jawa Timur. Belum tahun 2029, usulannya sudah mencapai angka 87,34%. Jadi, dengan bantuan ini, kami (ATR/BPN) bersyukur sekali sudah menyelesaikan pekerjaan KPI secara nasional. Harusnya pekerjaan selesai tahun 2029, sudah selesai di bulan September 2026,” ungkap Nusron.
Untuk mempercepat pemenuhan target, Kementerian ATR/BPN bersama Kementerian Dalam Negeri juga menerbitkan Surat Edaran Bersama (SEB) yang memungkinkan penghitungan capaian dilakukan secara agregat di tingkat provinsi.
Kementerian ATR/BPN juga menyiapkan dukungan teknis bagi pemerintah daerah dalam penyusunan maupun revisi RTRW. Dukungan tersebut diarahkan agar penetapan LP2B dapat segera terintegrasi dengan rencana tata ruang sekaligus menyelaraskan periode perencanaan mulai dari tingkat nasional, provinsi hingga kabupaten/kota.
“RTRW itu menjadi panglima dalam pembangunan. Kompas atas pembangunan ini adalah rencana tata ruang dan wilayah,” tutur Nusron.
Sementara itu, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak mengatakan capaian LP2B sebesar 87,34 persen merupakan hasil kerja sama antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota.
Dari capaian tersebut, sebanyak 18 kabupaten/kota telah memenuhi target 87 persen melalui LP2B murni. Sementara 11 kabupaten/kota lainnya mencapai target dengan adanya faktor penambah. Adapun sembilan kota masih menghadapi tantangan tersendiri karena karakteristik wilayah perkotaan.
“Kami juga ingin berterima kasih kepada Rekan-rekan semua, para bupati dan wali kota yang telah bekerja sama. Alhamdulillah, dengan kerja sama ini kita bisa memenuhi target,” ujar Emil.
Rakor tersebut turut dihadiri Dirjen Tata Ruang Suyus Windayana, Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Lampri, sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian ATR/BPN, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur Muhammad Naim beserta jajaran, Sekretaris Daerah Jawa Timur Adhi Karyono, serta para kepala daerah se-Jawa Timur.







