Penyidikan Polisi Berlangsung, Layanan Pertanahan Kantah Kabupaten Bogor I Tetap Berjalan Normal

NASIONAL33 Dilihat

JAKARTA, SINKAP.info – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memastikan layanan pertanahan di Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor I tetap berjalan normal meski tengah berlangsung proses penyidikan oleh Kepolisian.

Penyidikan tersebut berkaitan dengan dugaan pemalsuan dokumen dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2019 di Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor.

Pada Rabu (9/9/2026), penyidik Polda Metro Jaya melakukan pencarian dokumen di Kantah Kabupaten Bogor I yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Uunk Din Parunggi, mengatakan kedatangan penyidik bertujuan mencari dokumen yang diperlukan dalam proses penyidikan.

“Berdasarkan laporan yang kami terima, teman-teman dari penyidik Polda Metro Jaya berkunjung ke Kantor BPN Kabupaten Bogor I dalam rangka pencarian dokumen-dokumen yang ada dugaan pemalsuan,” ujar Uunk saat ditemui di Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Kamis (10/9/2026).

MENARIK DIBACA:  Polri dan KPI Bahas Persiapan Hari Penyiaran Nasional

Menurut Uunk, proses pencarian dokumen oleh penyidik berlangsung tanpa kendala. Kementerian ATR/BPN juga menyatakan siap bersikap kooperatif dan bekerja sama dalam proses penyidikan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Tentu kami akan bekerja sama dan bersikap kooperatif dengan penyidik dalam mengikuti proses penyidikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ucapnya.

Di sisi lain, Uunk memastikan proses pelayanan pertanahan kepada masyarakat di Kantah Kabupaten Bogor I tetap berlangsung normal. Masyarakat masih dapat mengakses layanan pertanahan sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku.

MENARIK DIBACA:  ATR/BPN Uji Layanan Balik Nama 10 Hari di 17 Kantah, Masyarakat Diminta Beri Masukan

Kementerian ATR/BPN juga mengimbau masyarakat mengurus kebutuhan pertanahan secara langsung ke Kantah tanpa menggunakan jasa pihak ketiga atau calo.

“Saya mengimbau untuk masyarakat dapat mengurus tanahnya sendiri ke Kantah setempat,” kata Uunk.

Menurutnya, pengurusan secara langsung memungkinkan masyarakat mengetahui tahapan layanan, dokumen yang diperlukan, serta perkembangan permohonan yang diajukan.

“Bisa menghindari adanya miskomunikasi antara masyarakat dengan BPN,” pungkas Uunk.

Dengan demikian, proses penyidikan yang sedang berlangsung tidak menghentikan pelayanan pertanahan di Kantah Kabupaten Bogor I. Masyarakat tetap dapat mengurus layanan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.