ATR/BPN Uji Layanan Balik Nama 10 Hari di 17 Kantah, Masyarakat Diminta Beri Masukan

NASIONAL44 Dilihat

JAKARTA, SINKAP.info — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) meminta masyarakat ikut memberikan masukan untuk menyempurnakan layanan Peralihan Hak Terintegrasi dengan target penyelesaian maksimal 10 hari.

Layanan tersebut resmi diluncurkan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid pada 17 Agustus 2026 dan kini memasuki minggu kedua pelaksanaan di 17 Kantor Pertanahan (Kantah) yang menjadi lokasi pilot project.

Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT) Asnaedi mengatakan, masukan masyarakat dibutuhkan untuk menemukan formulasi layanan yang paling tepat sebelum diterapkan secara lebih luas.

“Apabila masih ada hal yang perlu diperbaiki, silakan sampaikan kepada kami. Kami akan melakukan perbaikan sehingga pada akhirnya kita benar-benar dapat menemukan formulasi yang tepat mengenai seperti apa pelaksanaan layanan Peralihan Hak dalam 10 hari,” ujar Asnaedi di Jakarta, Jumat (28/8/2026).

MENARIK DIBACA:  Nusron Minta Kepala Daerah Sulsel Bebaskan BPHTB Demi Sertipikasi Rakyat

Asnaedi menekankan, keberhasilan layanan tersebut tidak hanya bergantung pada Kantor Pertanahan. Penjual dan pembeli juga harus memastikan seluruh persyaratan telah siap, termasuk kehadiran saat penandatanganan Akta Jual Beli (AJB) atau Akta Hibah bersama Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

“Jadi pada saat jadwal penandatanganan oleh PPAT, masyarakat harus siap, jangan sampai sudah waktunya penandatanganan, antara penjual atau pembelinya tidak ada. Nah, ini kan jadi molor waktunya,” katanya.

Masyarakat juga diminta mempersiapkan kewajiban biaya sejak awal. Penjual memiliki kewajiban Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 2,5 persen, sedangkan pembeli membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 5 persen.

Selain pajak, terdapat biaya jasa PPAT sesuai ketentuan serta Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk permohonan peralihan hak di Kementerian ATR/BPN.

MENARIK DIBACA:  Revolusi Trading Digital! Finex Hadirkan NexAI untuk Optimalkan Strategi Trader

“Kalau semua persyaratan sudah oke, sudah ada biaya untuk perpajakannya, untuk PNBP-nya, silakan diajukan. Tapi kalau belum siap, ya jangan diajukan,” tegas Asnaedi.

Sebanyak 17 Kantah yang menjadi lokasi uji coba tersebar di sejumlah daerah, yakni Jakarta Barat, Jakarta Utara, Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Tangerang Selatan, Depok, Surabaya I, Kabupaten Malang, Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Batam, Pontianak, Samarinda, Makassar, Kabupaten Badung, Kabupaten Buleleng, dan Kota Kupang.

Asnaedi menjelaskan, uji coba tersebut dilakukan karena layanan Peralihan Hak Terintegrasi merupakan inovasi baru yang membutuhkan evaluasi secara berkala.

“Tujuan piloting, kita masih ingin mencari formulasi yang paling tepat. Tiap hari kita evaluasi terus kekurangannya di mana, hambatannya di mana, di pihak mana yang terhambat,” pungkasnya.