Balik Nama Sertipikat Kini Lebih Cepat, Layanan PERINTIS 10 Hari Diserbu Ratusan Berkas Harian

NASIONAL47 Dilihat

JAKARTA, SINKAP.info — Masyarakat mulai merasakan kemudahan dari layanan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari yang diuji coba Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sejak 17 Agustus 2026.

Layanan yang diterapkan di 17 Kantor Pertanahan (Kantah) tersebut memberikan kepastian waktu dalam proses balik nama sertipikat. Proses di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) ditargetkan maksimal tiga hari, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dua hari, dan Kantah lima hari.

Imam, salah satu penerima kuasa yang mengurus proses balik nama di Kantah Kota Administrasi Jakarta Selatan, mengaku layanan tersebut membuat proses pengurusan menjadi lebih cepat dan pasti.

“Cepat sekarang dan lebih pasti, jika pemohon sudah bayar pajak, baru PPAT bisa lakukan tandatangan Akta Jual Beli (AJB) dan bisa kita setorkan untuk Peralihan Hak di Kantah,” ujar Imam, Jumat (28/8/2026).

MENARIK DIBACA:  Harga Emas Antam Naik Selisih Buyback Capai Rp 150.000

Menurut Imam, sebagai staf PPAT, dirinya terlebih dahulu melakukan pengecekan bidang tanah milik pemohon. Setelah pengecekan disetujui, penjual dan pembeli memenuhi kewajiban perpajakan, yakni PPh bagi penjual dan BPHTB bagi pembeli. Setelah seluruh kewajiban terpenuhi, AJB dapat dibuat dan ditandatangani.

Kantah Kota Administrasi Jakarta Selatan juga menyediakan loket khusus layanan PERINTIS 10 Hari. Layanan tersebut mencakup peralihan hak berdasarkan akta PPAT, antara lain jual beli, tukar-menukar, hibah, pembagian hak bersama, dan pemasukan ke dalam perusahaan.

MENARIK DIBACA:  Dukung Energi Panas Bumi, ATR/BPN Raih Penghargaan Bergengsi dari Kementerian ESDM Tahun Ini

Petugas loket Kantah Kota Administrasi Jakarta Selatan, Novia, mengatakan kelengkapan berkas menjadi salah satu kunci agar proses dapat berjalan sesuai target.

“Sekarang wajib membawa berkas yang sudah ada SPS-nya. Masyarakat juga bisa langsung mendapatkan tanda terima saat di loket dengan syarat SPS dan seluruh berkas sudah lengkap,” jelas Novia.

Antusiasme masyarakat terhadap layanan tersebut juga terlihat dari jumlah berkas yang masuk. Novia menyebut, loket khusus PERINTIS menerima ratusan berkas peralihan hak setiap harinya.

“Per Senin lalu bisa total 165 berkas. Kemarin hari Rabu 120 berkas, hari Kamis juga rata-rata ratusan,” pungkasnya.