Balik Nama Sertipikat Kini Ditargetkan Selesai 10 Hari, Ini Mekanisme Baru ATR/BPN

NASIONAL48 Dilihat

JAKARTA, SINKAP.info — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menerapkan layanan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) dengan target penyelesaian paling lama 10 hari.

Kebijakan ini diterapkan untuk menyelaraskan proses peralihan hak atas tanah yang melibatkan empat simpul, yakni penjual dan pembeli, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), pemerintah daerah melalui dinas pendapatan, serta Kantor Pertanahan (Kantah).

Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT) Asnaedi mengatakan, perbedaan persepsi mengenai waktu pelayanan selama ini menjadi salah satu kendala dalam proses peralihan hak atau balik nama sertipikat.

“BPN menilai durasi proses peralihan hak itu dimulai dari pembayaran Surat Perintah Setor (SPS), sementara masyarakat menghitung setelah mereka melakukan transaksi,” ujar Asnaedi di Jakarta, Jumat (28/8/2026).

MENARIK DIBACA:  Menteri Nusron Bongkar Perubahan Besar ATR/BPN, Pelayanan Rakyat Jadi Prioritas Utama

Untuk mencapai target 10 hari, pembenahan dilakukan sejak tahap awal sebelum permohonan masuk ke Kantah. PPAT diminta memastikan penjual dan pembeli telah siap hadir untuk penandatanganan akta serta memahami biaya yang harus dibayarkan.

Selanjutnya, pembeli mengajukan pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), sementara penjual membayarkan Pajak Penghasilan (PPh).

Dalam proses validasi BPHTB, pemerintah daerah diberikan batas waktu tiga hari. Kementerian ATR/BPN juga menerapkan mekanisme fiktif positif agar proses dapat dilanjutkan apabila pemeriksaan belum dilakukan dalam batas waktu tersebut.

Setelah validasi, penandatanganan akta dan pelaporan oleh PPAT dilakukan dalam waktu maksimal dua hari. Kantah kemudian melakukan verifikasi berkas paling lama tiga hari.

MENARIK DIBACA:  Menteri Nusron Evaluasi SHM di TN Tesso Nilo, Dukung Reforestasi Nasional

Setelah berkas terverifikasi, SPS diterbitkan dan pembayaran PNBP dilakukan dalam satu hari. Pencatatan peralihan hak hingga penerbitan sertipikat ditargetkan selesai dalam dua hari kerja.

“Di Kantah kami menerapkan dua mekanisme. Pertama, prinsip first in, first out, berkas yang lebih dahulu masuk akan lebih dahulu diperiksa. Kedua, mekanisme fiktif positif,” jelas Asnaedi.

Layanan PERINTIS dengan target penyelesaian paling lama 10 hari tersebut mulai diberlakukan pada 17 Kantah.

Asnaedi berharap penerapan layanan terintegrasi dapat memberikan kepastian waktu sekaligus menyamakan pemahaman antara masyarakat dan petugas pertanahan.

“Kalau ini kita lakukan semuanya, maka 10 hari itu sama yang kita rasakan dengan apa yang dirasakan masyarakat tidak akan terjadi perbedaan,” pungkasnya.