Menteri Nusron Ungkap Tiga Jenis Konflik Agraria, Begini Cara Pemerintah Menyelesaikannya

NASIONAL410 Dilihat

JAKARTA, SINKAP.info – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menjelaskan tiga kategori konflik agraria yang menjadi perhatian pemerintah serta mekanisme penyelesaiannya. Penjelasan tersebut disampaikan setelah mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (11/8/2026).

Rakor tersebut membahas upaya penyelesaian konflik agraria dan pelaksanaan Reforma Agraria. Menurut Nusron, status dan karakteristik lahan menjadi faktor penting dalam menentukan mekanisme penyelesaian konflik.

“Konflik agraria dan Reforma Agraria itu ada tiga kategori. Pertama, konflik yang berkaitan dengan kawasan hutan. Kedua, konflik yang berbenturan dengan aset BUMN maupun aset pemerintah atau BMN. Ketiga, konflik yang berkaitan dengan aset atau lahan milik swasta,” ujar Nusron.

Status Lahan Tentukan Mekanisme Penyelesaian

Nusron menjelaskan, masing-masing kategori konflik memiliki karakteristik dan konsekuensi hukum yang berbeda. Konflik yang melibatkan lahan atau aset swasta relatif lebih mudah ditangani karena pemerintah dapat mempertemukan pihak-pihak yang bersengketa untuk mencari solusi sesuai ketentuan.

MENARIK DIBACA:  Sheila On 7 Kembali dengan Video Klip "Memori Baik" Dibintangi Bintang Emon

Namun, persoalan menjadi lebih kompleks apabila konflik berkaitan dengan aset negara, termasuk aset BUMN, Barang Milik Negara (BMN), maupun aset yang berkaitan dengan institusi negara seperti TNI dan Polri.

Menurut Nusron, penyelesaian konflik pada aset negara harus dilakukan secara hati-hati karena berkaitan dengan aspek hukum dan pengelolaan keuangan negara.

“Kalau yang benturan dengan swasta relatif gampang kita selesaikan. Kita panggil swastanya. Kalau tidak sesuai aturan, izinnya kita cabut,” jelasnya.

Sebaliknya, apabila konflik berkaitan dengan aset milik negara, pemerintah harus mempertimbangkan ketentuan hukum yang berlaku. Pelepasan atau pengalihan aset negara secara tidak sesuai prosedur dapat menimbulkan persoalan hukum, termasuk potensi dugaan tindak pidana korupsi.

Konflik di Kawasan Hutan Ikuti Mekanisme Pelepasan

Kategori ketiga yang disoroti adalah konflik agraria yang terjadi di kawasan hutan. Nusron mengatakan, penyelesaiannya harus mengikuti mekanisme pelepasan kawasan hutan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.

MENARIK DIBACA:  Milna Floss Hadirkan MPASI Praktis Anti-GTM, Rendah Gula Garam untuk Anak

“Kalau dengan hutan, ya nanti harus dilepaskan hutannya,” kata Nusron.

Ia menegaskan bahwa penyelesaian konflik agraria tidak dapat dilakukan dengan menggunakan satu pendekatan untuk seluruh kasus. Status tanah harus terlebih dahulu diidentifikasi agar langkah penyelesaian yang ditempuh tepat dan sesuai dengan aspek hukum.

Rakor tersebut dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal dan Saan Mustopa. Pertemuan turut diikuti Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) serta sejumlah menteri dan kepala lembaga terkait.

Dalam kegiatan tersebut, Nusron didampingi Direktur Jenderal Penataan Agraria Embun Sari, Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Iljas Tedjo Prijono, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Lampri, serta jajaran Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian ATR/BPN.