Menteri Nusron Gandeng Al Washliyah Percepat Sertipikasi Tanah Wakaf Demi Lindungi Aset Umat

NASIONAL73 Dilihat

JAKARTA, SINKAP.info – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memperkuat upaya percepatan sertipikasi tanah wakaf dan aset organisasi keagamaan melalui kerja sama dengan Al Jam’iyatul Washliyah. Kolaborasi tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) mengenai pelaksanaan pendaftaran tanah wakaf, tanah aset organisasi, serta asistensi pencegahan dan penanganan permasalahan pertanahan.

Penandatanganan nota kesepahaman dilakukan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, bersama Ketua Umum Pengurus Besar Al Jam’iyatul Washliyah, Masyhuril Khamis, bertepatan dengan Muktamar XXIII Al Jam’iyatul Washliyah di Asrama Haji, Jakarta Timur, Rabu (8/7/2026).

Menteri Nusron Wahid menegaskan, pemerintah berkomitmen memberikan kepastian hukum terhadap aset-aset keagamaan, khususnya tanah wakaf, agar terhindar dari potensi sengketa di masa mendatang.

“Kami mempermudah sertipikasi tanah wakaf karena aset-aset keagamaan harus memiliki kepastian hukum. Jangan sampai tanah yang telah diwakafkan justru menimbulkan persoalan di kemudian hari. Dengan sertipikat, tanah wakaf menjadi lebih terlindungi dan manfaatnya dapat terus dirasakan umat,” ujar Nusron.

MENARIK DIBACA:  Masyarakat Pers Nasional Diajak Kawal Kebijakan Prabowo tentang Food Sovereignty dan Good Neighbour

Melalui kerja sama tersebut, Kementerian ATR/BPN dan Al Jam’iyatul Washliyah akan bersinergi dalam pendaftaran tanah wakaf dan aset organisasi, pendampingan pencegahan serta penyelesaian persoalan pertanahan, hingga memperkuat koordinasi dalam perlindungan aset organisasi keagamaan.

Kolaborasi ini juga diharapkan mampu mempercepat legalisasi berbagai aset yang hingga kini belum terdokumentasi maupun belum memiliki sertipikat.

Berdasarkan data Kementerian ATR/BPN, saat ini terdapat lebih dari 522 ribu bidang tanah wakaf yang tercatat dalam Sistem Informasi Wakaf (SIWAK). Namun, baru sekitar 58,76 persen yang telah memiliki sertipikat.

Pemerintah menargetkan percepatan sertipikasi tanah wakaf dapat diselesaikan pada masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto sebagai bagian dari penguatan kepastian hukum atas aset umat.

Menurut Nusron, berbagai kendala administrasi menjadi penyebab utama belum optimalnya sertipikasi tanah wakaf, mulai dari dokumen yang tidak lengkap hingga persoalan yang muncul akibat pergantian generasi pengelola.

MENARIK DIBACA:  Asmar-Muzamil Resmi Dilantik Presiden Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Meranti

“Persoalan tanah wakaf umumnya bukan karena tidak ada niat untuk mengurus, tapi karena dokumen yang sudah tidak lengkap, administrasi yang belum tertib, atau muncul persoalan ketika terjadi pergantian generasi. Karena itu, kami mengajak seluruh organisasi keagamaan, termasuk Al Jam’iyatul Washliyah, bersama-sama menyelesaikan persoalan tersebut agar aset umat memiliki kepastian hukum,” katanya.

Selain mempercepat sertipikasi, Kementerian ATR/BPN juga tengah menyiapkan berbagai terobosan untuk mendukung pengembangan wakaf produktif. Upaya tersebut dilakukan dengan tetap menjaga fungsi sosial tanah wakaf sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga manfaatnya dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat.

Penandatanganan nota kesepahaman tersebut dihadiri pengurus Al Jam’iyatul Washliyah dari berbagai daerah di Indonesia. Menteri Nusron hadir didampingi Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Achmad, Kepala Biro Perencanaan dan Kerja Sama Bahrun Munawir, serta Tenaga Ahli Menteri Bidang Komunikasi Publik Rahmat Sahid.