ATR/BPN dan DPR Bahas RUU Pertanahan, Tiga Persoalan Besar Siap Diselesaikan Lewat Regulasi

NASIONAL82 Dilihat

JAKARTA, SINKAP.info – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Komisi II DPR RI menggelar Focus Group Discussion (FGD) guna memperkuat materi dan substansi penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Administrasi Pertanahan. Forum tersebut menjadi bagian dari upaya membangun sistem administrasi pertanahan yang lebih komprehensif, adaptif, dan mampu menjawab berbagai persoalan pertanahan di Indonesia.

Kegiatan yang berlangsung di Aula Prona Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Senin (6/7/2026), dihadiri Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, jajaran pejabat tinggi Kementerian ATR/BPN, serta pimpinan dan anggota Komisi II DPR RI.

Dalam sambutannya, Ossy menegaskan penyusunan RUU Administrasi Pertanahan merupakan langkah strategis untuk memperkuat tata kelola pertanahan nasional, baik untuk kebutuhan saat ini maupun di masa mendatang.

MENARIK DIBACA:  ATR/BPN Raih Penghargaan BPK 90,8 Persen Temuan Audit Berhasil Dituntaskan Secara Nasional

“FGD ini memiliki arti yang sangat penting dan tentunya RUU tentang Administrasi Pertanahan ini adalah upaya kita bersama untuk memastikan bahwa sistem administrasi pertanahan Indonesia akan semakin baik di masa kini dan masa depan,” ujarnya.

Menurut Ossy, penyusunan regulasi yang berkualitas harus melibatkan berbagai pemangku kepentingan agar mampu menghasilkan aturan yang komprehensif dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

“Regulasi yang baik harus lahir dari dialog, berbagai pemikiran, masukan, kajian akademis, serta perspektif dari berbagai pihak, termasuk para pimpinan dan anggota Komisi II DPR RI,” katanya.

Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, menyambut positif inisiatif Kementerian ATR/BPN dalam mempercepat penyusunan RUU Administrasi Pertanahan.

Menurutnya, regulasi tersebut diharapkan mampu menjawab sejumlah persoalan mendasar yang selama ini menjadi perhatian masyarakat maupun DPR RI.

MENARIK DIBACA:  Menteri Nusron Ingatkan Pemimpin Jangan Persulit Rakyat Saat Pengajian Pandeglang Banten Berlangsung

Ia menyebutkan terdapat tiga isu utama yang perlu diselesaikan, yakni tumpang tindih antara Area Penggunaan Lain (APL) dengan kawasan hutan, kompleksitas pengelolaan berbagai jenis aset di kawasan APL, serta perlunya sinkronisasi data spasial, kewenangan, dan persyaratan dalam tata ruang maupun perizinan investasi.

“Mudah-mudahan dengan adanya Undang-Undang Administrasi Pertanahan ke depan, kita bisa menyelesaikan persoalan ini,” ujar Rifqinizamy.

Dalam forum tersebut, Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, memaparkan arah kebijakan serta substansi yang diusulkan dalam RUU Administrasi Pertanahan. Paparan tersebut menjadi bahan diskusi bersama untuk menyempurnakan konsep regulasi sebelum memasuki tahapan pembahasan lebih lanjut.

Melalui FGD ini, Kementerian ATR/BPN berharap penyusunan RUU Administrasi Pertanahan dapat menghasilkan regulasi yang memberikan kepastian hukum, meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan, serta mendukung iklim investasi dan pembangunan nasional.