Tanah Belum Terpetakan? Coba Fitur Swaplotting di Aplikasi Sentuh Tanahku Sekarang Juga

NASIONAL, TEKNOLOGI89 Dilihat

JAKARTA, SINKAP.info – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus melakukan inovasi digital untuk meningkatkan akurasi data pertanahan nasional. Terbaru, masyarakat kini dapat melakukan pemetaan bidang tanah secara mandiri melalui fitur Swaplotting pada aplikasi Sentuh Tanahku.

Fitur ini memungkinkan pemilik tanah untuk melakukan plotting atau penetapan bidang tanah ke dalam peta digital secara online menggunakan koordinat GPS yang akurat melalui smartphone. Langkah ini dinilai sebagai solusi praktis bagi masyarakat yang bidang tanahnya belum terpetakan dalam sistem digital kementerian.

Kepala Pusat Data dan Informasi (Kapusdatin) Kementerian ATR/BPN, I Gede Ketut Ary Sucaya, menjelaskan bahwa proses ini nantinya akan melibatkan verifikasi langsung oleh Kantor Pertanahan (Kantah) setempat.

“Pemilik tanah bisa mengajukan titik lokasi lewat fitur Swaplotting. Data yang masuk akan diverifikasi oleh Kantah sesuai catatan kami. Jika dinyatakan benar, barulah data tersebut akan di-plotting ke dalam peta digital,” jelas I Gede Ketut Ary Sucaya, Selasa (26/05/2026).

MENARIK DIBACA:  Mazaya Amania dan Prince Poetiray Rilis Lagu Anak, Bangkitkan Musik Generasi Alpha Indonesia

Menurut I Gede Ketut, fitur ini sangat krusial bagi pemilik tanah yang belum memiliki sertipikat maupun mereka yang masih memegang sertipikat analog. Inovasi ini diharapkan mampu mendorong partisipasi publik dalam memutakhirkan data pertanahan agar lebih akurat dan terintegrasi.

“Tujuannya adalah menciptakan kepastian lokasi serta mendorong kesadaran masyarakat akan pentingnya pendaftaran tanah,” tambahnya.

Cara Akses dan Penggunaan Fitur Swaplotting dapat diakses dengan mudah melalui menu utama di aplikasi Sentuh Tanahku, baik bagi pengguna Android maupun iOS. Pengguna diwajibkan memberikan izin akses lokasi agar sistem dapat mengidentifikasi posisi bidang tanah dengan tepat.

MENARIK DIBACA:  Masyarakat Pers Nasional Diajak Kawal Kebijakan Prabowo tentang Food Sovereignty dan Good Neighbour

Berikut mekanisme pengajuan bagi masyarakat:

  • Pemilik Sertipikat Analog: Pengguna memilih opsi “Bersertipikat”, mengisi identitas serta informasi sertipikat (nomor hak, luas, letak bidang), dan mengunggah foto dokumen sertipikat sebagai data dukung.

  • Tanah Belum Bersertipikat: Pengguna memilih opsi “Belum Sertipikat”, melengkapi identitas diri, lokasi, jenis alas hak, serta bukti pembayaran pajak sebagai dokumen pendukung.

Setelah data dikirim, sistem akan meneruskannya ke Kantah setempat untuk diperiksa. Proses ini menjadi langkah preventif dalam meminimalisir sengketa lahan sekaligus mempercepat digitalisasi peta bidang tanah di seluruh Indonesia.

Masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut atau ingin menyampaikan kendala dapat mengakses kanal resmi Kementerian ATR/BPN melalui situs atrbpn.go.id atau layanan WhatsApp pengaduan di nomor 0811-1068-0000.