JAKARTA, SINKAP.info — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional) mengingatkan masyarakat untuk memahami perbedaan layanan pengecekan sertiFikat dan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) agar tidak keliru dalam pengurusan administrasi pertanahan.
Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, PPAT dan Mitra Kerja ATR/BPN, Ana Anida, mengatakan kedua layanan tersebut memiliki fungsi dan tujuan yang berbeda.
“Dengan memahami perbedaan pengecekan sertifikat dan SKPT, masyarakat dapat memilih layanan yang sesuai kebutuhan serta terhindar dari kekeliruan dalam pengurusan administrasi pertanahan,” ujar Ana Anida dalam keterangannya, Jumat (15/05/2026).
Ia menjelaskan, pengecekan sertipikat merupakan layanan yang digunakan untuk memastikan keaslian serta kesesuaian data sertifikat dengan data yang tercatat di Kantor Pertanahan. Layanan ini hanya dapat diajukan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sebelum proses pembuatan akta pemindahan hak maupun pembebanan hak dilakukan.
Melalui proses pengecekan tersebut, PPAT dapat memastikan data fisik dan yuridis dalam sertipikat sesuai dengan buku tanah, surat ukur, dan dokumen pertanahan lainnya. Langkah ini dinilai penting untuk meminimalisasi risiko sengketa dalam transaksi tanah.
Sementara itu, SKPT merupakan dokumen resmi yang memuat informasi mengenai status hak atas tanah, identitas pemegang hak, hingga catatan administrasi pertanahan lainnya.
Menurut Ana Anida, SKPT umumnya digunakan untuk kepentingan lelang maupun penyajian informasi pertanahan bagi pihak yang berkepentingan.
“SKPT untuk lelang dapat dimohonkan oleh Kepala KPKNL, sedangkan SKPT untuk penyajian informasi dapat dimohonkan pihak yang memiliki hubungan hukum dengan bidang tanah tersebut,” jelasnya.
ATR/BPN berharap masyarakat dapat memahami fungsi masing-masing layanan sehingga pengajuan administrasi pertanahan dapat dilakukan secara tepat sesuai kebutuhan.







