Wamen Ossy Sidak Kantah Semarang, Tegas Larang Penundaan Berkas Layanan Pertanahan

NASIONAL56 Dilihat

SEMARANG, SINKAP.info — Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional Ossy Dermawanmenegaskan pentingnya percepatan layanan pertanahan tanpa penundaan berkas saat meninjau Pelayanan Tanah Akhir Pekan (PELATARAN) di Kota Semarang, Sabtu (18/4/2026).

Dalam kunjungannya ke Kantor Pertanahan Kota Semarang, Ossy menilai peningkatan volume permohonan layanan harus diimbangi dengan kecepatan dan ketepatan kerja agar tidak terjadi penumpukan berkas.

“Di tengah volume layanan yang makin tinggi, ekspektasi masyarakat juga meningkat. Kita dituntut bekerja cepat dengan tingkat keakuratan yang tinggi,” ujarnya.

MENARIK DIBACA:  Bareskrim Polri Tangkap Pemilik Akun TikTok Penyebar Konten Provokatif Ajak Demo di Bandara Soetta

Menurut Ossy, permohonan layanan pertanahan di Provinsi Jawa Tengah saat ini tergolong tinggi. Oleh karena itu, ia meminta seluruh jajaran untuk mengantisipasi potensi penumpukan berkas melalui langkah mitigasi yang tepat.

Ia juga menekankan bahwa percepatan layanan akan berdampak langsung terhadap peningkatan kepercayaan publik terhadap Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

“Jangan tunda berkas. Selesaikan sekarang agar di akhir tahun tidak ada lagi tunggakan,” tegasnya.

MENARIK DIBACA:  Panglima TNI dan Kapolri Pimpin Rapat Terkait Penanganan Covid-19 di Jawa Timur

Selain percepatan layanan, Ossy mendorong adanya inovasi di tingkat Kantor Pertanahan sebagai ujung tombak pelayanan. Inovasi tersebut diharapkan mampu menyederhanakan proses bisnis dan memberikan kemudahan bagi masyarakat.

Ia juga menekankan pentingnya komunikasi dan sinergi dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah dan aparat penegak hukum, guna memastikan pelayanan pertanahan berjalan optimal, akuntabel, dan minim hambatan.

Melalui langkah ini, ATR/BPN berupaya meningkatkan kualitas layanan pertanahan yang lebih cepat, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.