Transformasi Digital ATR/BPN Makin Canggih, Keamanan Data dan Sertipikat Dijamin Negara

NASIONAL, TEKNOLOGI38 Dilihat

JAKARTA, SINKAP.info – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mendorong transformasi digital layanan pertanahan dengan menitikberatkan pada aspek keamanan data dan kepastian hukum. Langkah ini dilakukan agar digitalisasi tidak hanya mempermudah layanan, tetapi juga menjamin perlindungan data serta keabsahan dokumen masyarakat.

Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menegaskan bahwa sistem elektronik yang diterapkan telah dilengkapi dengan berbagai fitur keamanan berlapis. Hal tersebut disampaikannya dalam Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI di Gedung Nusantara, Jakarta, Selasa (31/03/2026).

“Transformasi digital tentu harus berjalan seiring dengan penguatan aspek keamanan dan kepastian hukum. Kami telah menerapkan sistem pengamanan berlapis melalui autentikasi digital, tanda tangan elektronik tersertifikasi, dan enkripsi data berbasis server nasional,” ujar Nusron.

MENARIK DIBACA:  ATR/BPN Evaluasi MPP Nasional, Layanan Pertanahan Ditargetkan Makin Cepat dan Terintegrasi Optimal

Berdasarkan data Kementerian ATR/BPN, sebanyak 83 persen berkas layanan pertanahan berasal dari tiga layanan utama, yakni peralihan hak, layanan informasi, dan hak tanggungan. Dari ketiganya, layanan hak tanggungan dan informasi pertanahan telah sepenuhnya berbasis elektronik, sementara layanan peralihan hak masih dijalankan secara hybrid.

Menurut Nusron, penerapan layanan elektronik memberikan dampak signifikan bagi masyarakat, termasuk mengurangi kebutuhan datang langsung ke kantor pertanahan serta menekan antrean hingga 80 persen.

“Implementasi layanan elektronik memberikan kemudahan signifikan, termasuk efisiensi waktu dan akses layanan yang lebih cepat,” jelasnya.

Selain itu, digitalisasi juga dinilai mampu meminimalisir risiko kehilangan sertipikat akibat pencurian, bencana, atau kerusakan. Sistem elektronik juga menjamin keaslian dokumen serta mempermudah akses terhadap data pertanahan yang lebih aman dan terintegrasi.

MENARIK DIBACA:  Dari Chang’an ke Era Digital, Leci Jadi Simbol Revolusi Logistik China

“Dengan sistem elektronik, keaslian dokumen lebih terjamin dan praktik penyalahgunaan dapat ditekan,” tegas Nusron.

Hingga Maret 2026, jumlah Sertipikat Elektronik yang telah diterbitkan mencapai 7,6 juta atau sekitar 7,8 persen dari total sertipikat nasional. Sementara itu, sekitar 89,4 juta sertipikat atau 92,2 persen masih berbentuk analog.

Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, dan turut dihadiri Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, serta sejumlah pejabat pimpinan tinggi di lingkungan ATR/BPN.